SOLOPOS.COM - Perekaman KTP Elektronik di Kantor Kecamatan Wonogiri, Wonogiri, beberapa waktu lalu. (Solopos-M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI -- Pelayanan perekaman KTP elektronik atau e-KTP tetap dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wonogiri. Pelayanan administrasi kependudukan lainnya dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).

"Ya, semua masih berjalan [pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk], meskipun saat ini tengah diberlakukan PPKM di Wonogiri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Sungkono, saat ditanya Solopos.com terkait pelayanan e-KTP, Selasa (19/1/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sungkono mengatakan perekaman e-KTP dilayani di setiap kantor kecamatan. Namun, jika mengurus berkas administrasi yang hilang atau rusak dan sejenisnya, bisa dilakukan di rumah atau kantor desa setempat.

Uji Coba, Begini Cara Naik KRL Yogyakarta-Solo dengan Tarif Rp1

"Dari rumah bisa dengan aplikasi yang sudah kami sediakan, yakni Telunjuk Sakti. Jadi lebih mudah dan tidak harus ke kantor juga. Tapi untuk perekaman KTP, silahkan datang ke kantor kecamatan untuk mengurus. Kami tetap buka pelayanan," ungkap dia.

Ia menuturkan pelayanan perekaman KTP elektronik di setiap kantor kecamatan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Setiap kantor kecamatan sudah menyedikan alat-alat penunjang protokol kesehatan.

"Kami berharap masyarakat tidak khawatir. Karena alat perekaman selalu dibersihkan setelah dipakai. Misalnya setelah digunakan oleh A, kemudian dibersihkan. Si B yang mau menggunakan, alatnya sudah dalam keadaan bersih," ujar dia.

Legalisasi Dokumen

Sejak PPKM berlangsung, menurut Sungkono, tidak ada kendala yang dihadapi saat melakukan pelayanan administrasi kependudukan. Karena di luar perekaman KTP elektronik, pelayanan bisa dilakukan secara daring.

SIPD Belum Sempurna Bikin Karut Marut Keuangan Daerah di Sragen

Sungkono mengatakan pelayanan rekam KTP Elektronik dan KIA dilakukan di kecamatan. Mencetaknya juga di sana.

Sedangkan pelayanan di Kantor Disdukcapil ditutup. Warga yang datang ke kantor Disdukcapil hanya mengkonsultasikan dokumen dan legalisasi dokumen yang dibutuhkan.

"Pencetakan administrasi kependudukan selain KTP Elektronik dan KIA, seperti surat kematian bisa dicetak di rumah atau di kantor desa atau kelurahan menggunakan kertas HVS," kata Sungkono.

Erupsi Lagi, Merapi 3 Kali Luncurkan Awan Panas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya