SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menemukan toko modern di Carikan nekat buka hingga pukul 21.00 WIB, Senin (11/1/2021). (Istimewa-Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sebanyak 164 pelaku usaha kedapatan melanggar jam operasional selama sepekan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Sukoharjo.

Sementara 414 orang terjaring operasi masker selama PPKM di Sukoharjo, 34 orang di antaranya bahkan dijatuhi sanksi denda Rp50.000 per orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) masih ditemukan selama PPKM berjalan. Razia digelar tim gabungan Pemkab Sukoharjo bersama Polri dan TNI setidaknya tiga kali dalam sehari.

Industri Soloraya Potensial Dikembangkan, Ini Saran Apindo Solo untuk Gibran

Ekspedisi Mudik 2024

Razia menyasar operasi masker, kerumunan warga dan pelanggaran jam operasional usaha bagi para pelaku usaha di Sukoharjo.

"Sejak Senin (11/1/2021) sampai Minggu (17/1/2021) PPKM berjalan, kami mencatat ada 164 pelaku usaha yang melanggar jam operasional. Dan 414 orang terjaring razia masker," kata Heru kepada Solopos.com, Senin (18/1/2021).

Heru menjelaskan 164 pelaku usaha yang kedapatan melanggar di antaranya toko modern, swalayan, rumah makan, hingga pedagang kaki lima (PKL).

Pembeli Pesan Antar

Mereka melanggar jam operasional yang telah ditetapkan selama PPKM. Semula jam operasional usaha dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Kemudian, Pemkab merevisi khusus aturan jam operasional bagi usaha kuliner menjadi pukul 21.00 WIB. Dengan syarat tidak melayani makan di tempat setelah pukul 19.00 WIB atau hanya melayani pembeli pesan antar. Pelaku usaha kuliner juga tidak menyediakan tempat duduk dan meja setelah pukul 19.00 WIB.

"Meski diberi kelonggaran masih saja kita temukan pelaku usaha yang melanggar. Petugas hanya berikan surat peringatan dan diminta tutup paksa saja," katanya.

Petugas belum memberikan sanksi denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Petugas masih sebatas menutup paksa usaha yang nekat melanggar aturan Pemkab.

Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1 Kilometer ke Kali Krasak

Selain razia dengan menyasar pelaku usaha, petugas juga menggelar razia bagi warga tak bermasker. Razia digelar tim gabungan di seluruh wilayah Sukoharjo.

Dari hasil razia selama sepekan PPKM, terjaring sebanyak 414 orang tak bermasker. Perinciannya 34 orang dijatuhi sanksi denda Rp50.000 dan sisanya masih dijatuhi sanksi sosial dan fisik. Seperti membersihkan selokan, menyapu dan push up.

"Pelanggaran paling banyak masih didominasi laki-laki dengan jumlah 323 orang. Alasannya ada yang habis merokok, makan dan lainnya," kata Heru.

Bagi warga yang melanggar, Heru mengatakan petugas memiliki data base berdasarkan kartu identitas diri. Apabila kembali melakukan pelanggaran maka akan dikenai sanksi denda dengan dilipatgandakan.

Gibran Sebut Vaksinasi Adalah Game Changer di Tengah Pandemi

Heru mengatakan tim gabungan akan terus melakukan razia prokes selama PPKM berjalan. Targetnya tingkat kepatuhan warga dalam menerapkan prokes meningkat dan mampu menekan persebaran virus Corona di Sukoharjo. Sebab hingga kini kasus positif Corona di Sukoharjo masih menunjukkan tren meningkat.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sukoharjo Yunia Wahdiyati mengatakan dari hasil evaluasi PPKM selama sepekan ini masih menemukan masyarakat membandel dan melakukan pelanggaran.

Tak Memakai Masker

Bentuk pelanggaran seperti tidak memakai masker saat di luar rumah. Pelanggaran lain adanya pelaku usaha membandel melanggar pembatasan jam operasional.

"Kami mewaspadai klaster baru penularan corona dari pelaku usaha ngeyel. Harapan kami pelaku usaha bisa mematuhi aturan dan kasus virus corona bisa terus ditekan," ujarnya.

Yunia mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan terhadap pelaku usaha membandel melanggar pembatasan jam operasional kepada petugas terkait.

Toko Kelontong di Jajar Solo Ludes Terbakar

Sebab sudah banyak yang dilibatkan dalam memberikan penindakan terhadap pelaku usaha seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres dan Kodim 0726 Sukoharjo.



Para petugas tim gabungan tersebut berhak memberikan penindakan berupa peringatan, pembubaran paksa hingga denda. Hal itu sesuai dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai sanksi denda sebesar Rp50.000 bagi pelaku pelanggaran perorangan dan Rp500.000 bagi pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya