SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Sukodono, Sragen, melakukan olah kejadian perkara di sebuah toko yang menjadi locus kejadian pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Baleharjo, Kecamatan Sukodono, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Humas Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Dalam sepekan, Polres Sragen berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan di dua lokasi.

Dua kasus pencurian itu mengakibatkan kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp73 juta.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro kepada wartawan mengungkapkan kasus pertama terjadi pada Minggu (11/9/2022) di wilayah Krapyak, Sragen Wetan, Sragen.

Dia mengatakan kasus pencurian itu didasarkan pada aduan korban, Sri Mulyani, warga Krapyak, yang kehilangan perhiasan berupa cincin, anting, dan gelang senilai Rp40 juta.

“Kasus pencurian itu bermula pada Sabtu (10/9/2022) pukul 07.00 WIB, korban meninggalkan rumah pergi ke Jogja. Kondisi rumah dihuni oleh keluarga. Pada pukul 09.00 WIB, perawat burung dan orang luar ada di rumah itu. Si perawat burung menghubungi anak pertama korban untuk mengantar ke suatu tempat sehingga yang di rumah tinggal orang luar yang dikenal bernama A. Setelah 30 menit, perawat burung dan putra korban pulang, tetapi tidak mendapati A di rumah itu,” ujarnya.

Dia melanjutkan korban pulang pada pukul 19.00 WIB. Begitu masuk kamar, kata dia, korban curiga melihat jendela terbuka sedikit, tetapi tidak terlalu dipikirkan karena kecapaian kemudian korban tidur. Pada Minggu pagi, Ari menjelaskan saat anggota keluarga membuka jendela kamar yang terbuka sedikit itu ternyata dalam kondisi pecah kacanya.

“Korban mengecek barang-barang berharga di lemari. Ternyata banyak perhiasan yang hilang, berupa cincin, anting, dan gelang. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke polisi,” jelas dia.

Dia menjelaskan polisi mencurigai A, orang luar yang sempat di rumah korban sendirian pada Sabtu siang. Kemudian polisi mengamankan A untuk diinterogasi lebih lanjut.

Ari menjelaskan kasus kedua terjadi di sebuah toko wilayah Desa Baleharjo, Kecamatan Sukodono, Sragen, pada Sabtu (10/9/2022) malam.

Hasil penyelidikan atas kasus tersebut, jelas Ari, polisi berhasil mengamankan pelaku N, warga Kabupaten Bangka Barat yang tinggal di Baleharjo, Sukodono, pada Kamis (15/9/2022).

Dia menjelaskan kasus kedua tersebut terungkap berdasarkan laporan korban Muhammad Rizky Romdhoni, pemilik toko di Baleharjo. Dia mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni pelaku mengambil sebuah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik korban kemudian menguras uangnya senilai Rp33 juta

“Kejadian itu bermula saat korban menaruh kartu ATM di meja toko miliknya. Kemudian datang pelaku yang berpura-pura belanja kemudian mengambil kartu ATM itu. Pada keesokan harinya pelaku menarik isi ATM itu senilai Rp13 juta dan Rp20 juta di dua lokasi berbeda. Uang itu digunakan pelaku untuk belanja perlengkapan pribadi senilai Rp6,09 juta,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Ari, polisi mencurigai N dan kemudian menangkapnya di lokasi tempat tinggalnya di wilayah Baleharjo, Sukodono. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa kartu ATM milik korban, uang tunai Rp6,09 juta, dua ponsel hasil kejahatan, dua nomor ponsel, perlengkapan ponsel, 18 potong pakaian, serta motor Yamaha N-Max yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Dua pelaku dalam dua kasus pencurian itu masih dalam pengembangan. Polisi akan menjerat dua pelaku itu dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya