Solopos.com, SEMARANG — Aparat Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar peredaran 900 gram sabu-sabu di empat lokasi berbeda dalam kurun sepekan terakhir. Dari kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka yakni AP, 23, asal Kota Semarang; IW, asal Magelang; B, 27, asal Kota Pekalongan; dan AJ dan ARS yang ditangkap di Kota Semarang.
“Kelima tersangka ini berasal dari daerah yang berbeda. Kita masih menyelidiki apakah mereka berasal dari jaringan yang sama,” ujar Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Lutfi Martadian, di kantornya, Selasa (21/9/2021).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Lutfi menyebutkan kasus pertama diungkap di Kota Semarang, tepatnya di wilayah Gayamsari, Senin (13/9/2021). Di lokasi itu, polisi menangkap AP, 23, warga Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang yang tengah mengambil sabu-sabu seberat 100 gram yang dikirim seseorang berinisial T.
Baca Juga: Sudah Alami Kecelakaan, Belasan Pegawai RSUD Terancam Sanksi dari Wali Kota Semarang
“Saat ini T masih kita kejar dan masuk DPO [daftar pencarian orang]. Sabu-sabu seberat 100 gram itu rencana dibagi dalam beberapa paket untuk diedarkan,” ujar Lutfi.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di wilayah Kota Pekalongan, Kamis (16/9/2021). Di lokasi itu, polisi menangkap B, 27, warga Medono yang juga berniat mengedarkan sabu-sabu seberat 50 gram.
Setelah itu, aparat Ditresnarkoba Polda Jateng kembali menangkap tersangka pengedar narkoba bernama IW, warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang di sebelah toko retail modern di kawasan Gajahmungkur, Kota Magelang, Jumat (17/9/2021). Dari penangkapan IW, polisi mendapati sabu-sabu seberat 55,23 gram.
Baca Juga: Polda Gelar Operasi Patuh Candi 2021, Tapi Aparat Tidak Boleh Melakukan Razia
Terminal Ungaran
Terakhir, aparat Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua tersangka atas nama AJ, warga Pudakpayung Semarang dan ARS, warga Batang pada Sabtu (18/9/2021). Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Adam ditangkap di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang sedangkan Adi di sekitar Terminal Ungaran, Kabupaten Semarang.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi menyita sekitar 700 gram sabu-sabu yang akan diedarkan dalam kemasan kecil.
“Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng.