SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kebakaran (Detik.com/Thinkstock)

Solopos.com, KLATEN–Selama sepekan terakhir, tren peristiwa kebakaran didominasi kejadian kebakaran yang disebabkan dari aktivitas pembakaran sampah.

Satpol PP dan Damkar Klaten mengimbau warga agar tak mengurangi sampah dengan cara dibakar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Damkar Satpol PP dan Damkar Klaten, Sumino, menjelaskan selama sepekan terakhir, ada empat kejadian kebakaran yang diawali dari pembakaran sampah.

Beberapa kali kejadian pembakaran sampah merembet ke rumpun bambu. Kali terakhir, kejadian kebakaran pada lahan tebu di wilayah Kecamatan Ceper dan berhasil dipadamkan sebelum merembet ke permukiman.

“Sepekan ini memang dinominasi kebakaran di lahan kosong yang diawali dari kegiatan pembakaran sampah yang tidak ditunggu. Api akhirnya menjalar,” kata Sumino, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Dapur Rumah Usaha Rambak Cakar di Klaten Terbakar

Sumino mengimbau agar warga menghindari kegiatan pembakaran sampah. Apalagi saat ini memasuki musim kemarau dan belakangan sudah jarang turun hujan di wilayah Klaten.

Selain api rawan merembet, pembakaran sampah terutama di tepi jalan rawan menyebabkan kecelakaan akibat pekatnya asap dan menghalangi pandangan pengendara kendaraan.

“Pembakaran sampah sebenarnya tidak diperbolehkan. Kalau pun membakar, sedikit saja serta tidak pada area pembakaran yang luas dan ditunggu sampai api benar-benar sudah padam,” ungkap dia.

Sementara itu, BPBD Klaten melalui akun instagram @bpbdklatenkab membagikan informasi ihwal pengurangan risiko bencana kebakaran.

Dalam unggahan tersebut, penyebab kebakaran di antaranya melakukan pembakaran di musim kemarau atau saat panas terik dan angin berembus kencang. Membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Juga: Regulator Gas Elpiji Bocor, Pasutri Asal Wedi, Klaten, Alami Luka Bakar

Ceroboh saat menggunakan alat penerangan tradisional seperti lilin, lampu tempel, petromaks, dan lain-lain.

Instalasi listrik yang kurang baik seperti kabel terkelupas serta penggunaan stop kontak yang bertumpuk.

Meninggalkan kompor yang sedang menyala tanpa pengawasan. Membiarkan anak di bawah umur menggunakan petasan tanpa pengawasan.

Tindakan mitiagasi yang bisa dilakukan yakni membentuk barisan sukarelawan kebakaran, penyuluhan dan sosialisasi penanggulangan kebakaran, melakukan pelatihan untuk memadamkan kebakaran, serta memasang papan larangan pembakaran hutan dan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya