SOLOPOS.COM - Tim Pemantau Hajatan Satpol PP Karanganyar mendatangi salah satu lokasi hajatan yang ada di Dusun Sambiroto, Desa Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar, Jumat (25/9/2020). (Solopos/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Hajatan di Kabupaten Karanganyar meningkat dua kali lipat pada pekan ini. Sayangnya, sejumlah penyelenggara hajatan masih mengabaikan social distancing atau pembatasan jarak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyampaikan data penyelenggara hajatan yang diterima dari 17 kecamatan hingga Rabu (7/10/2020). Total 157 hajatan diselenggarakan pekan ini. Jumlah itu meningkat apabila dibandingkan dua pekan lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Sudah menduga hajatan akan meningkat. Kami mengumpulkan data hajatan dari anggota di 17 kecamatan. Ini kan musim hajatan. 157 acara itu data sementara. Laporan anggota belum semua masuk," kata Yopi saat berbincang dengan Solopos.com melalui sambungan telepon, Sabtu (10/10/2020).

Lagi, Klaster Keluarga Muncul di Sukoharjo, 13 Anggota Keluarga Positif Covid-19

Yopi menjelaskan penyelenggaraan hajatan dan resepsi di Kabupaten Karanganyar mengacu surat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tentang ketentuan penyelenggaraan hajatan.

Beberapa hal yang diatur penyelenggara hajatan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada camat melalui kepala desa/lurah dengan dilampiri surat pernyataan.

Ketentuan kedua mengatur tamu undangan dijamu dengan teknik banyumili, jumlah tamu resepsi menyesuaikan kapasitas tempat dengan ketentuan jarak tempat duduk diatur 1,5 meter.

Penyelenggara wajib menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan, yakni tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, thermogun, dan akses pintu masuk dan keluar terpisah.

Sistem Piring Terbang

Saat resepsi, hidangan disajikan dengan sistem piring terbang. Saat menjamu dengan sistem banyumili, hidangan disuguhkan dalam kemasan kotak agar dibawa pulang. Semua orang wajib mengenakan masker. Pemkab juga menegaskan masyarakat tidak diizinkan menyelenggarakan hajatan malam hari selama pandemi Covid-19.

Tulis Nama Pacar di Halaman Persembahan Skripsi Bikin Putus, Cuma Mitos?

"Selama pedoman itu belum dicabut dan direvisi, ya itu berlaku. Kami mengakui masyarakat susah menerapkan social distancing. Kami datang memantau H-1. Kami sampaikan ketentuan, ikut menata kursi, mengatur tata cara masuk sampai pulang. Maksud kami supaya paham," jelas dia.

Yopi mencontohkan Satpol PP mengirim sejumlah anggota memantau salah satu hajatan di Kecamatan Karangpandan pada Kamis (8/10/2020) pukul 13.00 WIB. Satpol PP menerima laporan dari salah satu warga.

"Dapat laporan dari media sosial. Foto resepsi pernikahan di Karangpandan. Warga pekewuh ngelingke tanggane. Jarene sudah diingatkan tapi yang punya gawe ngeyel. Kami kirim anggota," ujar dia.

Yopi menjelaskan Pemkab tidak akan membubarkan hajatan. Dengan catatan penyelenggara hajatan mau bekerja sama. Sayangnya, ketentuan social distancing hanya bertahan saat petugas Satpol PP memantau di lokasi. Begitu petugas pergi, Yopi mengungkapkan masyarakat mengubah penataan kursi menjadi lebih rapat.

10 Berita Terpopuler : Oknum LSM Bikin Resah Kades di Karanganyar

"Perintah Pak Bupati enggak boleh dibubarkan. Ya dikandani apik-apik supaya mematuhi protokol. Saat hari H didatangi lagi. Kami memantau. Apakah dilaksanakan atau belum. Ternyata kursi sudah dirapatkan lagi. Tidak ada social distancing. Ini yang terjadi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya