SOLOPOS.COM - Taman Air Mancur di Alun-Alun Karanganyar. (Youtube)

Solopos.com, KARANGANYAR – Aparat keamanan di Karanganyar bakal menertibkan remaja yang sepedaan pada malam hari di jalan protokol. Mereka menilai kegiatan itu bukan termasuk olahraga lantaran dilakukan pada malam hari.

Sampai saat ini aparat Satpol PP Karanganyar telah mengategorikan kegiatan masyarakat yang boleh atau tidak dilakukan di tengah wabah Covid-19. Kegiatan seperti ngabuburit dan olahraga sepeda santai di Jl Lawu Karanganyar diperbolehkan sebelum jam penutupan jalan diterapkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui Jl Lawu Karanganyar ditutup mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB setiap hari. Hal ini dilakukan guna mengurangi mobilitas warga.

Gugus Tugas Covid-19 Indonesia: Laju Penambahan Kasus Turun 11%, Tapi Belum Berakhir

Ekspedisi Mudik 2024

Plt. Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo, mengatakan kegiatan ngabuburit di ruang publik masih diperbolehkan selama tidak membentuk kerumunan. Menurutnya, kerumunan dengan jumlah minimal empat orang akan ditegur dan diminta membubarkan diri.

“Kalau kegiatan ngabuburit kami lihat situasinya dulu. Kalau tidak membentuk kerumunan kami biarkan saja asal bisa jaga jarak dan melindungi diri dengan masker,” jelas dia kepada Solopos.com Minggu (3/5/2020).

Menurut Yopi, aktivitas warga yang meningkat saat ini adalah sepedaan di Jl Lawu dan sekitaran Alun-Alun Karanganyar. Kegiatan tersebut diberi toleransi dengan beberapa syarat.

Harga Telur di Sragen Anjlok Jadi Rp12.900/kg

Beberapa diantaranya adalah tidak membentuk kerumunan setelah bersepeda dan tidak melewati jam malam.

“Kalau mereka kan konteksnya olahraga. Selama setelah sepeda tidak nongkrong di taman bergerombol kami biarkan saja. Tapi kalau ternyata nongkrong-nongkrong tentu kami tegur,” sambung Yopi.

Sepedaan di Malam Hari

Sementara mereka yang sepedaan di Karanganyar pada malam hari bakal ditegur. Aparat Satpol PP Karanganyar tidak akan segan-segan menertibkan siapapun yang nekat sepedaan di malam hari.

Biaya Listrik Industri Kecil Gratis 6 Bulan, Begini Cara Klaimnya

“Berbeda lagi kalau malam, mereka itu sepedaan bukan olahraga. Itu pasti akan kami tertibkan dan angkut ke Mako untuk dibina,” imbuh dia.

Yopi mengatakan mayoritas pedagang di Karanganyar mematuhi aturan tutup pukul 21.00 WIB. Meski demikian petugas Satpol PP Karanganyar dan aparat keamanan di setiap kecamatan diwajibkan berpatroli dan menyosialisasikan edaran Bupati soal aturan jam malam dan jaga jarak tersebut.

“Memang beberapa masih ada yang nekat buka. Tapi terus kami imbau dan sosialisasi agar patuh. Kami pendekatan persuasif terus,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya