SOLOPOS.COM - Ilustrasi Motor Listrik (Solopos)

Solopos.com, SOLO — Keberadaan kendaraan listrik salah satunya sepeda motor listrik akan terus meningkat di Indonesia. Jadi ingin tahu, motor listrik perlu STNK atau tidak.

Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sudah dipastikan akan terus meningkat, apalagi dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Percepatan ini juga bertujuan untuk mengurangi polusi udara dari gas buang kendaraan bensin dan terciptanya lingkungan yang bersih.

Tak hanya itu, pemerintah melalui PLN juga menyediakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di sejumlah titik.

Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik, apakah sepeda motor listrik perlu STNK seperti motor bensin sebagai dokumen kendaraan yang sah.

Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Listrik Pakai SIM Apa? Tetap SIM C Atau…

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan yang melaju di jalan raya sebagai salah satu dokumen kendaraan.

Selama ini masyarakat hanya mengetahui STNK untuk kendaraan bermotor menggunakan bensin.Sehingga belum tahu apakah motor listrik perlu STNK atau tidak.

Dikutip Solopos.com dari Oto-bikes.com dan Gridoto.com terkait STNK motor listrik, mengacu pada Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa semua kendaraan yang beroprasi di jalan wajib didaftarkan oleh pemiliknya. Jadi motor listrik juga membutuhkan STNK agar bisa berkendara di jalanan.

Baca juga: Daftar Daerah Terbaru Yang Wajib Menggunakan MyPertamina, Mana Saja

Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan motor listrik perlu STNK itu ditegaskan dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Disebutkan dalam Pasal 6 PP 55, bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.

Dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar;
b. motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya