SOLOPOS.COM - Polisi memperlihatkan knalpot brong di Mapolres Klaten, Jumat (10/12/2021). Sepanjang November 2021-awal Desember 2021, Satlantas Polres Klaten menyita 88 sepeda motor berknalpot brong. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Satlantas Polres Klaten menyita 88 sepeda motor berknalpot brong milik kawula muda di Kabupaten Bersinar selama kurun waktu November 2021 hingga awal Desember 2021. Dari 88 sepeda motor berknalpot brong itu, sebanyak 38 sepeda motor masih ngendon di kompleks Polres Klaten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos, jajaran Polres Klaten secara rutin menggelar patroli di berbagai wilayah di Kabupaten Bersinar. Selain Satlantas Polres Klaten, hal itu juga dilakukan berbagai jajaran polsek di Kabupaten Bersinar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu sasaran dari patroli itu, yakni memburu pengendara sepeda motor berknalpot brong. Patroli gencar dilakukan menyusul banyak keluhan dan laporan dari masyarakat kepada polisi.

Baca Juga: PN Klaten Tolak 7 Perkara Keberatan Uang Ganti Rugi Tol Solo-Jogja

Berbagai elemen masyarakat mengaku resah dengan keberadaan pengendara sepeda motor yang mengendarai kendaran dengan knalpot brong. Patroli terutama digencarkan saat memasuki akhir pekan.

“Lokasi kegiatan itu tersebar di jalan utama, Jalan Solo-Jogja, Jl. Pemuda, dan jalan protokol lainnya. Dari segi waktu, biasanya di malam-malam tertentu, terutama Sabtu dan Minggu, di saat banyak anak muda yang keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor berknalpot brong. Dalam kegiatan patroli, dipimpin juga Pak Kapolres dan pak Wakapolres. Ini kegiatan dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (10/12/2021).

Muhammad Fadhlan mengatakan sebanyak 88 sepeda motor berknalpot brong telah disita polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 sepeda motor telah diambil pemiliknya. Sisanya, masih ngendon di Mapolres Klaten.

Baca Juga: Nggak Pede, Peserta Mundur dari Tes Wawancara Perangkat Desa Wonogiri

Selanjutnya, pengendara sepeda motor diberikan surat tilang lantaran sepeda motor yang dikendarai dinilai tak laik jalan. Para pengendara sepeda motor berknalpot brong dianggap melanggar Pasal 285 ayat 1 jo 106 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dari jumlah sepeda motor yang disita, tidak ada yang bodong. Kendaraan itu kami sita karena berknalpot brong. Knalpot brong yang disita ini kami musnahkan,” kata AKP Muhammad Fadhlan.

Hal senada dijelaskan Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah. Patroli terhadap pengendara sepeda motor berknalpot brong akan terus dilakukan saat memasuki momentum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Cegah Covid-19 saat Nataru, Uji Petik Siswa-Guru di Klaten Digencarkan

“Penindakan terhadap pengendara sepeda motor berknalpot brong itu dilakulan sejak November 2021 [hingga awal Desember 2021],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya