SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat meninjau ratusan ribu knalpot hasil penindakan aparat polres di 35 kabupaten/kota di Jateng saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (19/9/2022). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng terus berupaya melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama dalam penggunaan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan publik. Hal ini dibuktikan dengan jumlah knalpot brong yang disita Polda Jateng sepanjang tahun 2022 dari berbagai kendaraan di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Bidhumas Polda Jateng, sepanjang tahun 2022 ini sudah ada sekitar 147.380 knalpot brong yang disita Polda Jateng dari berbagai daerah di wilayahnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar di wilayah Jawa Tengah,” katanya saat konferensi pers menyambut Hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng, Senin (19/9/2022).

Luthfi menambahkan ratusan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan kebisingan dan menggangu lingkungan masyarakat. “Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” tambahnya.

Mulai bulan Januari 2022, lanjut Kapolda, Polda Jateng dan jajaran berkomitmen untuk memberantas knalpot brong. Kebijakan itu pun disetujui Korlantas Polri yang menyatakan komitmen Polda Jateng untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong.

Baca juga: Jangan Kaget! Klaten Sudah Terapkan Pelat Nomor Putih lo

Kendati demikian, Kapolda Jateng mengklaim penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong itu dilakukan secara edukatif dan humanis.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, kebijakan zero knalpot brong oleh Polda Jateng mendapat dukungan dari masyarakat luas.

“Dukungan juga diperoleh dari elemen pemerintah seperti gubernur, bupati dan wali kota. Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk ketertiban semuanya,” tandasnya.

Baca juga: Sunmori Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor Terjaring Razia di Tawangmangu

Agus pun menargetkan ke depan Jateng tidak hanya bebas knalpot brong, tapi juga aksi balapan liar. Menurutnya, knalpot brong dan balapan liar sangat identik dengan kenakalan remaja. “Ini secara edukatif dan preventif harus dilakukan penegakan hukum tidak semata-mata menindak tapi dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan,” jelas Dirlantas Polda Jateng.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya