SOLOPOS.COM - Ilustrasi debt collector (google-images.com)

Solopos.com, SOLO — Dalam dunia penagihan oleh finances atau lembaga pembiayaan keuangan dikenal sekelompok orang yang biasa disebut matel atau mata elang. Sepak terjang para matel kerap menjadi perbincangan masyarakat lantaran tidak jarang melakukan intimidasi dan tindak kekerasan terhadap nasabah.

Mereka juga beberapa kali terlibat gesekan fisik dengan warga lantaran aksinya yang dinilai berlebihan. Bos perusahaan jasa penagihan yang memiliki 46 klien lembaga keuangan di Kota Solo, Giyatno, saat diwawancarai Solopos.com, Rabu (20/10/2021), tidak memungkiri image negatif para matel.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Muncul stigma di masyarakat tugas matel mengambil alih aset milik warga yang bermasalah. “Jadi cara pandang masyarakat kalau melihat matel ini merampas di jalan dan sebagainya. Padahal sebenarnya tidak seperti itu. Tidak mungkin teman-teman bisa meminta aset di jalan, karena aturan mainnya sudah jelas,” terangnya saat ditemui Solopos.com di rumahnya, belum lama ini.

Baca Juga: Terkuak! Mahasiswa UNS Peserta Diklat Menwa Terima Pukulan di Kepala

Giyat, panggilan akrabnya, menuturkan pada prinsipnya mata elang atau matel sama seperti debt collector dalam dunia penagihan. Namun matel lebih berorientasi kepada “penyelamatan” aset lembaga pembiayaan yang diduga sudah dipindahtangankan atau bermasalah dalam angsurannya.

Dalam menjalankan tugasnya para matel sering mengintai di pinggir jalan. Mereka mencari aset seperti kendaraan bermotor yang angsurannya tak lancar. Sedangkan debt collector bertugas melakukan kunjungan atau menemui nasabah di rumah.

Membangun Komunikasi

Debt collector menemui nasabah untuk membangun komunikasi terkait kelanjutan angsuran mereka. Ketika nasabah mempunyai masalah keuangan, debt collector akan membantu mencari penyelesaiannya, sehinga ditemukan jalan terbaik.

Baca Juga: Pinjol Makan Banyak Korban, Gibran Ingatkan Warga Solo Jangan Tergiur

Ihwal cara kerja mata elang alias matel di dunia penagihan, menurut Giyat, ada standard operating procedure (SOP) yang harus ditaati. “Kami lakukan langkah persuasif menjelaskan, nanti pihak finances kami ajak negosiasi untuk penyelesain akhir pelunasan atau lelang,” paparnya.

Namun, bila nasabah atau pembawa aset tidak bisa diajak bekerja sama, matel atau debt collector bisa meminta bantuan kepolisian. Giyat mengungkapkan 100 personel di perusahaannya juga ada yang berperan sebagai matel.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Gilang, Mahasiswa UNS Solo Peserta Diklat Menwa

Namun menurut Giyat, mereka sudah paham bagaimana harus bertugas di lapangan, baik bertemu nasabah yang kooperatif maupun yang tidak mau bekerja sama. Giyat juga bersyukur sejauh ini tidak ada anak buahnya yang melakukan pelanggaran SOP dalam melaksanakan tugas.

“Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada. Mudah-mudahan tidak ada terus. Tapi kalau cuma yang namanya teman-teman di lapangan benturan argumen itu biasa. Teman-teman sudah tahu apa yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya