SOLOPOS.COM - Postingan hoax demo tolak PPKM Darurat di Brebes. (Foto: Tangkapan layar akun medsos)

Solopos.com, BREBES — Seorang pria ditangkap jajaran Polres Brebes, Jawa Tengah, karena diduga menyebarkan hoax atau berita bohong terkait demo penolakan PPKM Darurat. Video yang diunggah ternyata adalah demo penolakan Omnibus Law tahun lalu.

“Seorang pria terduga penyebar hoax ini sudah kami amankan. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Hadi Handoko saat ditemui di kantornya, Senin (19/7/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaku penyebar hoax demo PPKM Darurat pria berinisial MK, 30, warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, diamankan Minggu (18/7) malam. Hadi mengungkapkan kasus itu berawal dari munculnya postingan video unjuk rasa dengan keterangan ‘Situasi Brebes Pada Saat Ini’.

Baca juga: Tegakkan Aturan PPKM Darurat, Satpol PP Kota Semarang Janji Lebih Humanis

Video demo hoax terkait PPKM Darurat di Brebes  itu di-upload di media sosial oleh akun berinisial MK pada Minggu (18/7). Padahal, lanjut Hadi, saat itu di Alun-alun Brebes tidak ada aksi unjuk rasa.

Setelah ditelusuri, video unjuk rasa tersebut merupakan video lama. Yakni, kejadian unjuk rasa terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada tahun 2020 lalu.

Akibat postingan itu, lanjut Hadi, memicu keresahan warga. Karena pada kenyataannya tidak ada unjuk rasa PPKM Darurat dan kondisi Brebes kondusif.

“Video lama, unjuk rasa penolakan omnibus law tahun lalu. Tapi di-posting seolah olah video demo penolakan PPKM Darurat di alun-alun,” jelasnya dikutip dari Detik.com.

Baca juga: Brebes Sidang di Tempat Pelanggar Prokes, 28 Jadi Korban

Ajak Tolak PPKM Darurat di Brebes

Kepada polisi, pelaku MK mengaku unggah video itu karena merasa kesulitan ekonomi akibat adanya penerapan PPKM Darurat. Tujuan membuat postingan tersebut untuk mengajak warga lainnya ikut demo menolak PPKM Darurat.

“Dari hasil klarifikasi awal kami, pria ini mengakui yang memposting video itu dirinya. Dia mengaku kesulitan ekonomi karena penerapan PPKM Darurat. Tujuannya mengajak warga lain agar menolak penerapan PPKM Darurat,” terang Hadi.

Baca juga: Penjual Ikan Pesan 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Terbongkar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Polisi saat ini masih terus mendalami dan mengembangkan kasus video hoak demo PPKM  Darurat di Brebes ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Lebih lanjut, Hadi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan medsos. Apalagi saat ini pemerintah sedang melaksanakan kebijakan PPKM Darurat.

“Untuk para admin grup di medsos, kami juga berharap kerja samanya. Apabila ada orang yang memposting berita bohong atau ujaran kebencian, bisa memberikan informasi ke kami. Atau, bisa juga menghapusnya karena bisa memunculkan keresahan warga,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya