SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan (kiri) dan Wakapolres Kompol Samsu Wirman didampingi Kasatres Narkoba, AKP Hendro Satmoko (kanan) saat rilis penangkapan anggota DPRD Grobogan pengguna ganja, Jumat (7/5/2021) di Mapolres Grobogan. (Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI – Seorang anggota DPRD Grobogan ditangkap Satres Narkoba Polres Grobogan karena kedapatan memiliki dan memakai narkotika jenis ganja. Tersangka Firman Tri ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gabus, Grobogan.

“Iya wakil rakyat [DPRD Grobogan], tersangka kita tangkap Rabu [5/5/2021] di rumahnya, bersama barang bukti ganja seberat 23, 69 gram,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Wakapolres Kompol Samsu Wirman dan Kasatres Narkoba AKP Hendro Satmoko, Jumat (7/5/2021) sore.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan anggota Dewan Grobogan tersebut berawal ketika jajaran Satres Narkoba Polres Grobogan menerima informasi dari masyarakat. Bahwa ada transaksi narkoba melalui jasa pengiriman di Kecamatan Gabus.

Baca juga: Polres Grobogan Dirikan Enam Pos Penyekatan dan Satu Pos Pelayanan

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat untuk transaksi narkotika golongan I (satu) jenis ganja di Gabus.

Hingga akhirnya, lanjut Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard, pada Rabu (5/5) sekira pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan paket warna kuning.

Paket tersebut ketika diperiksa berisi satu plastik klip berisi ganja yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans anak. Anggota DPRD Grobogan mengakui ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya anggota Dewan tersebut dibawa ke Mapolres Grobogan beserta barang buktinya.

Baca juga: Pelajar yang Meninggal di Kudus Diduga Korban Pembunuhan

Alami Insomnia

Kepada petugas, anggota DPRD Grobogan mengaku baru menggunakan ganja sekitar lima bulan lalu, namun tidak setiap hari. Ganja tersebut merupakan pembelian kali kedua. Pembelian pertama secara online dilakukan lima bulan sebelumnya.

“Jadi lima bulan lalu sudah beli secara online, digunakan secara pribadi. Setelah habis, tersangka membeli lagi juga secara online. Jadi ini pembelian yang kedua. Pengakuan tersangka menggunakan barang haram tersebut karena selama ini mengalami gangguan sulit tidur atau insomnia,” kata Kapolres Grobogan.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Serem! Ada Kuburan di Tengah Jalan Tugu Semarang

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan sudah mendapatkan laporan dari kepolisian terkait anggota Dewan Grobogan ditangkap karena narkoba ganja. Pemberitahuan dari kepolisian itu disampaikan kepada Fraksi Gerindra dan Pimpinan DPRD Grobogan.

"Kami menghargai proses hukum yang ada. Terkait keputusan PAW dan lainnya, itu kami kembalikan ke partai. Sebab, setiap partai memiliki kebijakan tersendiri,” ujarnya.

Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Grobogan Sugeng Prasetyo mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku. Pihaknya sendiri juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada anggota DPRD Grobogan Firman yang terjerat kasus ganja.

“Selama ini yang saya tahu, mas Firman memang memiliki gangguan sulit tidur atau insomnia. Bahkan sudah berobat ke dokter juga. Saya yakin amatiran [memakai ganja],” ujar Sugeng kepada wartawan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya