SOLOPOS.COM - Monumen Djoeang 45 Pekalongan (Instagram/@rofficet5692)

Solopos.com, PEKALONGAN — Dikenal dengan seni batiknya, Kota Pekalongan di Provinsi Jawa Tengah memiliki sejarah yang panjang. Kisah panjang ini berkaitan dengan karya batik yang merupakan bagian dari mata pencaharian masyarakat Pekalongan sejak dulu dan juga proses berdirinya kota ini secara administratif.

Dilansir dari Pekalongankota.go.id, Senin (23/5/2022), meskipun tidak ada catatan resmi kapan batik mulai dikenal di Pekalongan. Namun, menurut perkiraan, batik sudah ada di Pekalongan sekitar tahun 1800-an. Berdasarkan data yang tercatat oleh Deperindag, motif batik itu ada yang dibuat pada 1802, yaitu motif pohon kecil berupa bahan baju.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, perkembangan signifikan diperkirakan terjadi setelah perang Diponegoro atau perang Jawa pada 1825-1830. Peperangan tersebut membuat keluarga Kraton Mataram serta pengikutnya untuk mengungsi ke daerah timur dan barat.

Di daerah-daerah pengungsian tersebut, mereka kemudian mengembangkan batik yang ada di Mojokerto, Tulungagung, hingga Gresik, Surabaya dan Madura. Sedangkan sisi barat, mereka mengembangkan batik di Banyumas, Kebumen, Cirebon dan juga Pekalongan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dengan adanya migrasi ini, maka batik Pekalongan telah berkembang sebelumnya semakin berkembang, terutama di sekitar daerah pantai. Perjumpaan masyarakat Pekalongan dengan berbagai bangsa, seperti Tiongkok, Belanda, Arab, India, Melayu dan Jepang pada masa lampau juga telah mewarnai dinamika pada motif dan tata warna seni batik.

Baca Juga: Tertua di Pati, Begini Sejarah Jembatan Juwana

Asal Usul

Dari pertemuan berbagai budaya ini, tumbuh beberapa jenis motif batik hasil pengaruh budaya dari berbagai bangsa tersebut yang kemudian menjadi motif khas dan identitas Kota Pekalongan. Sementara itu, terkait asal usul Kota Pekalongan secara keseluruhan belum jelas karena belum ada prasasti atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan, yang ada hanya berupa cerita rakyat atau legenda.

Namun dilansir dari perkotaan.bpiw.pu.go.id, dokumen tertua yang ada menyebutkan nama Pekalongan adalah pemberian dari Pemerintah Hindia Belanda berdasarkan Undang Undang Nomor 40 tahun 1931 yang diambil dari kata ‘Halong’ (dapat banyak) dan dibawah simbul kota terdapat kata ‘Pek’ sehingga digabungkan menjadi ‘Pek-Alongan’ yang berarti dapat banyak.

Baca Juga: Jadi Kota Tertua di Jawa, Ternyata Salatiga Punya Kuliner Zaman Mataram

Sistem Pemerintahan Administratif

Pada masa VOC (Abad 17) dan pemeritahan Hindia Belanda, sistem pemerintahan oleh orang pribumi tetap dipertahankan. Dalam hal ini, Belanda menentukan kebijakan dan prioritas, sedangkan penguasa pribumi ini oleh VOC diberi gelar Regant atau Bupati. Pada masa ini, Jawa Tengah dan Jawa Timur dibagi menjadi 356 kabupaten dengan sistem pemerintahan sentralis.

Pada abad ke-19, dilakukan pembaharuan pemerintahan dengan dikeluarkannya undang-undang oleh Pemreitahan Hinda Belanda yang membagi Jawa menjadi beberapa Gewest/Residensi.

Setiap Gewest mencakup beberapa afdelling (setingkat kabupaten) yang dipimpin Asisten Residen, Distrik (Kawadenan) yang dipimpin Controleur dan Onderdistrict (setingkat Kecamatan) yang dipimpin Aspiran Controleur.

Singkatnya, pada masa Kependudukan Jepang, tepatnya pada 8 Maret 1942, Pemerintah Hindia Belanda menandatangani penyerahan kekuasaan kepada tentara Jepang dan menghapus sistem administratif perkotaan yang dibentuk Belanda namun Kabupaten dan Kotamadya tetap diteruskan dan hanya menjalankan pemerintah dekonsentrasi.

Baca Juga: Pesisir Pantura Jateng Langganan Rob, Terancam Tenggelam?

Pada proklamasi Kemerdekaan yang terjadi pada 17 Agustus 1945, diikuti denggan rakyat Pekalongan yang mengangkat senjata untuk merebut markas tentara Jepang pada 3 Oktober 1945. Perjuangan ini berhasil dan pada 7 Oktober 1945, Pekalongan bebas dari tentara Jepang.

Secara yuridis, Kota Pekalongan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950 pada 14 Agustus 1950. Selanjutnya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, maka Pekalongan berubah sebutannya menjadi Kotamadya Dati II Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya