SOLOPOS.COM - Kepala Bapenda Solo, Tulus Widajat (kedua dari kanan), menyampaikan paparannya saat diskusi publik Membaca Reklame Solo di Hetero Space Solo, Selasa (20/12/2022). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo (Asppro) menyoroti sejumlah ketentuan dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Solo. Raperda tersebut sedang dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Solo.

“Dalam Raperda Reklame ini ada beberapa hal yang cukup sensitif. Salah satunya pasal tentang larangan mempromosikan iklan rokok di radius 200 meter dari tempat pendidikan,” ujar Anggota Asppro, Ginda Ferachtriawan, kepada wartawan seusai Diskusi Membaca Reklame Solo di Hetero Space Solo, Selasa (20/12/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ginda menilai ketentuan itu harus betul-betul dicermati sebelum disahkan. Tempat pendidikan tersebar banyak di Solo. Sehingga penerapan ketentuan itu dinilai sulit. “Radius 200 meter dari tempat pendidikan, kemudian reklame tanpa sebut jenis dan ukuran, kelontong pun tak boleh promosikan rokok bentuk selebaran,” tuturnya.

Ginda mengingatkan pada praktiknya selama ini hampir semua tempat perbelanjaan, restoran, dan tempat hiburan selalu ada iklan rokok. Sehingga mereka bisa dipastikan akan terdampak bila ketentuan larangan pemasangan iklan rokok itu diterapkan.

Dia mencontohkan jumlah sekolah dasar (SD) di Solo yang mencapai 150-an. “Jumlah SD Negeri saja ada 150-an. Itu baru SD, belum TK, PAUD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Jadi mending jangan secara tertulis zonasi, tapi sebut saja jalan mana yang tak diizinkan. Itu lebih aplikatif dan memberikan kepastian hukum,” usulnya.

Baca Juga: Banyak Event Skala Besar di Solo, Target PAD 2023 Dinaikkan Rp80 Miliar

Ginda mencontohkan keberadaan SDN 16 Solo yang dekat Solo Paragon Mall. Selain itu SDN 22 Solo yang dekat dengan Solo Grand Mall (SGM) dan SMP dekat Makorem 074/Warastratama dalam radius 200 meter dari Solo Square.

Kepastian Hukum

“Bisa dipastikan kalau aturan radius 200 meter diterapkan, nanti tidak ada iklan rokok. Sebagai biro, kami hanya minta kepastian hukum,” kata pria yang pernah menjabat Ketua Asppro Solo itu.

Ginda juga meminta penegasan terkait pergantian visual reklame. Sebab semakin canggih sebuah iklan, pajaknya malah lebih murah dibandingkan reklame konvensional seperti spanduk. Padahal segmentasi spanduk masyarakat menengah ke bawah. Sedangkan reklame modern seperti videotron serta billboard menengah atas.

Baca Juga: Kado Manis Akhir Tahun, Kota Solo Borong 3 Penghargaan Bergengsi

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame DPRD Solo, Wahyu Haryanto, mengakui masih ada beberapa klausul dalam pasal raperda itu yang masih perlu dimatangkan.

Salah satunya akan dihilangkannya ketentuan tentang kewajiban para penyedia jasa reklame untuk membayar Uang Jaminan Bongkar (UJB) reklame. Klausul pasal lain yang sedang dimatangkan terkait larangan iklan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan.

Klausul itu, menurut Wahyu, terkait komitmen atau dukungan Pemkot Solo sebagai Kota Layak Anak (KLA). “Poin lain yang sedang dimatangkan mengenai permohonan titik nonstrategis,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya