SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti senjata api, airgun, dan airsoft gun ilegal beserta para tersangka diperlihatkan saat gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/11/2015). Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan delapan tersangka dan ratusan senjata jenis airgun dan airsoft gun, belasan senjata api, belasan selongsong revolver, ribuan peluru jenis gotri, puluhan gas CO2 serta puluhan peluru ukuran 22 mm dan 72 mm. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Senjata api ilegal dari berbagai penjuru DKI Jakarta disita.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyita ratusan pucuk senjata ilegal yang beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Minggu (15/11/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan pihaknya telah melakukan razia senjata api ilegal dalam 3 pekan terakhir. “Operasi ini merupakan perintah dari Kapolda Metro Jaya karena banyak terjadi aksi kejahatan yang para pelakunya menggunakan senjata api,” ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/11/2015).

Dari operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 8 tersangka, 3 diantaranya dilakukan penahanan. Beberapa lokasi yang menjadi target operasi yaitu Pasar Senen, Jakarta Pusat, Mall Graha Cijantung, Pasar Rebo, Ruko Eage Shoting Club, Jalan Akses UI Kepala Dua Depok, dan Gang Swadaya, Jl. Tugu Raya, Cimanggis, Depok.

Polisi juga menyita 12 pucuk senjata api, 2 pen gun, 2 senjata laras panjang, 13 pucuk selongsong revolver, 70 kotak gotri, 88 tabung gas CO2, dan 17 magasen.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 peluru kosong, 1 kotak mimis, 1 kemasan peluru plastik, 7 kemasan berisi selongsong, 5 butir peluru tajam kaliber 22 mm, 5 butir peluru kecil, 33 peluru caliber 72 mm, 2 tabung gas air sofgun, dan 27 tabung gas green.

“Kami menyita 106 pucuk air soft gun yang dilengkapi peluru logam dan gas CO2. Ini dilarang undang-undang. Air soft gun dengan gas CO2 bisa mematikan juga,” jelas Krishna.

Sementara itu, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat No. 12/1951 tentang senjata api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya