Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan regulasi berupa perda terkait pelarangan perdagangan daging anjing di Kota Bengawan. Rencana penerbitan regulasi itu menandai senja kala kuliner berbahan dasar daging anjing yang cukup mengakar kuat di kota ini.
Diwawancarai wartawan, Kamis (1/9/2022), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sangat menyayangkan adanya tempat jagal anjing di Gilingan yang diduga membuang limbah sisa penjagalan ke sungai yang muaranya ke Bengawan Solo.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.