SOLOPOS.COM - Ilustrasi sengketa tanah. (Solopos.com/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN – Sengketa tanah terjadi di Desa Kurung, Kecamatan Ceper, Klaten, Jawa Tengah. Sejumlah warga berselisih soal batas lahan hak milik setelah munculnya patok hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten di Kantor Desa Kurung, Senin (31/8/2020) pagi.

Meski sudah dijembatani pemerintah desa (pemdes) setempat, upaya warga mencari titik terang mengalami jalan buntu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, perselisihan yang memicu sengketa tanah itu semula melibatkan warga Kurung, Ari Dwi Santoso, dengan mantan Kepala Desa (Kades) Kurung, Sumantri Irianto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beberapa tahun silam, Ari Dwi Santoso membeli tanah di Kurung seluas 656 meter persegi. Luasan tersebut berdasarkan sertifikat yang dipegang Ari Dwi Santoso. Sehingga Ari Dwi Santoso membangun rumah sesuai sertifikat yang dimiliki.

Ekspedisi Mudik 2024

Nama Asli 5 Pesulap Indonesia, Kalau Beneran Dipakai Yakin Masih Sangar? 

Sejak Desembeer 2019

Di sisi lain, di hadapan Sumantri Irianto, bangunan Ari Dwi santoso dinilai "mencaplok" lahan miliknya. Hingga akhirnya, BPN Klaten melakukan pengukuran tanah, Desember 2019. Hal itu sesuai permintaan Sumantri Irianto. Hasil pengukuran itu memutuskan patok alias pembatas lahan di Kurung mengalami pergeseran.

"Di sini, Pemdes Kurung hanya menjembatani persoalan itu. Di satu sisi, ada warga yang ingin patok [didirikan Sumantri Irianto] dirubuhkan karena untuk kepentingan jalan. Sedangkan Pak Sumantri Irianto juga punya dasar sendiri sehingga keberatan jika patok dirubuhkan. Persoalan ini belum menemui jalan keluar. Kami pun juga tak punya kewenangan. Urusan tanah, kami silakan ke BPN Klaten," kata Kades Kurung, Mujiyoto, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (31/8/2020).

Golkar Siap Sumbang 120.000 Suara Untuk Yuni-Suroto  di Pilkada Sragen 2020

Perdebatan soal sengketa lahan di Kantor Kepala Desa Kurung dihadiri aparat keamanan di Ceper. Hal itu termasuk Wakapolsek Ceper, Iptu Putu Sutaria. Dalam kesempatan itu, Iptu Putu Sutaria menanggapi perselisihan antarwarga.

"Ajukan ukur ulang di BPN [guna mengatasi perselisihan antarwarga]. Yang terpenting dalam hal ini, warga harus saling menjaga kebersamaan [persatuan dan kesatuan]," kata Iptu Putu Sutaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya