SOLOPOS.COM - Petugas Pengadilan Negeri Solo mengeluarkan perabot rumah tangga dengan paksa saat melakukan eksekusi rumah di jl Yosodipuro, 113 Solo, Kamis (2/6/2016). Rumah tersebut dieksekusi karena sengketa antar keluarga. (Soenaryo HB/JIBI/Solopos)

Sengketa tanah di Solo,  2 Juni 2016 dilakukan eksekusi rumah di Yosodipuro Mangkubumen.

Solopos.com, SOLO — Eksekusi rumah sengketa di Jl. Yosodipuro, No.113, Kelurahan Mangkubumen, Banjarsari yang dihuni oleh Enny Saraswati diwarnai kericuhan. Sebanyak 15 orang yang menghalangi eksekusi rumah diamankan anggota Polrestas Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com, Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat puluhan anggota Polisi Polresta Solo bersenjata lengkap.

Sebanyak 15 orang dari keluarga pemilik rumah sejak pagi menjaga ketat pintu gerbang masuk rumah. Mereka  menghalangi petugas PN saat berusaha membuka pintu masuk rumah.

Pintu gerbang masuk rumah berhasil didobrak paksa anggota polisi dan menangkap 15 orang penghuni rumah. Polisi membawa mereka ke Polsek Banjarsari untuk dimintai keterangan.

Juru Sita PN Solo, Mardiono, mengatakan eksekusi ini dilakukan sesuai dengan berita acara aanmaning pada tanggal 14 April 2015 dan tanggal 19 Mei 2010 yang ditujukan kepada termohon, Enny Saraswati agar segera mengkosongkan rumah. Pihak pemohon eksekusi adalah Erna Mariani.

“Sesuai keputusan PN di Pengadilan rumah itu harus sudah dikosongkan pada akhir Mei. Namun, penghuni rumah tetap bertahan hingga akhirnya dilakukan eksekusi paksa,” ujar Mardiono kepada wartawan, Kamis (2/6/2016).

Mardiono mengatakan tanah yang dieksekusi merupakan tanah hak milik (HM) No. 1467 dengan luas 969 meter persegi. Pemilik tanah tersebut awalnya milik almarhum Abdullah Djoefri tetapi sudah dibalik namakan atas nama Enny Saraswati.

Keputusan balik nama tanah tersebut dibatalkan PN Solo berdasarkan putusan No.11/Pdt.G/2007/PN.Ska tanggal 12 Juni 2007 jo No. 221/Pdt/2007/PT.Smg tanggaal 11 Desember 2007.

“Keluarnya putusan tersebut kepemilihan sertifikat tanah atas nama dia [Enny] gugur dan harus dikosongkan,” kata dia.

Pihak termohon, Enny Saraswati, mengklaim memiliki bukti kuat kepemilihan tanah beserta bangunan rumah. Pemohon gugatan, Erna tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan eksekusi rumah.

“Mereka mengugat dengan data yang tidak valid. Saya punya bukti putusan dari MA [Mahkamah Agung] yang menyatakan, almarhum Pak Djoefri tidak pernah menikah dengan ibunya dia [Erna] sehingga tidak bisa memiliki tanah beserta rumah,” kata dia.

Informasi dihimpun Solopos.com, almarhum Abdullah Djoefri tidak memiliki anak kemudian mengadopsi anak bernama Enny Saraswati.

Setelah itu muncul Erna Mariani yang mengaku sebagai anak kandung. Sertifikat tanah sudah dibalik nama atas nama Enny Saraswati dan digugat di PN oleh Erna Mariani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya