SOLOPOS.COM - Ilustrasi sengketa lahan (hill.org)

Sengketa tanah diletupkan Pemkot Semarang yang menggugat warga yang dianggap menyerobot tanah negara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang menggugat warga yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 5.150 m2 di Jl. Supriyadi, Kota Semarang, yang merupakan aset pemerintah daerah setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Semarang Abdul Haris di Semarang, Jumat (2/9/2016), mengatakan, lahan tersebut diklaim seorang warga bernama Murdyaningsih sebagai miliknya. “Gugatan sudah didaftarkan ke PN Semarang,” katanya.

Menurut dia, lahan yang berupa lapangan sepak bola tersebut tercatat sebagai aset pemkot. Namun belakangan, lokasi di sekeliling tanah tersebut ditutup seng oleh warga yang diduga menyerobot aset pemkot itu.

Atas klaim kepemilikan lahan tersebut, pemkot memutuskan menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikannya. Adapun pemilik lahan Murdyaningsih mengaku membeli tanah tersebut dari petani penggarap lahan itu.

Pemkot sendiri juga menggugat dua orang yang mengklaim sebagai petani penggarap dan menjual lahan tersebut. Atas klaim kepemilikan aset tersebut, pemkot mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut.

Pemkot meminta pengadilan memutuskan surat perjanjian antara para penggugat tidak sah. Selain itu, dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan pengadilan, pagar seng yang mengelilingi lapangan sepak bola tersebut harus dibongkar. Para tergugat juga dituntut untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil yang nilainya mencapai Rp550 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya