SOLOPOS.COM - Kuasa Hukum drg. Tri Darmani, Subiyatmoko menenteng surat permohonan yang bakal dikirim ke Komnas HAM di Kantor Pos Solo, Selasa (14/6/2016). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Sengketa tanah milik Pemprov Jateng di Solo kembali mencuat.

Solopos.com, SOLO–Drg. Tri Darmani, 62, bersama kuasa hukumnya Subiatmoko mendatangi Kantor Pos Solo, Jl. Jend. Sudirman, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (14/6/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka mengirim surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait permohonan pemeriksaan dan investigasi pengosongan paksa rumah saat penghuni sedang sakit. Kuasa hukum drg. Tri Darmani, Subiatmoko, mengaggap pengosongan paksa rumah yang dilakukan Satpol PP Jateng dibantu polisi dan TNI tersebut melanggar HAM.

“Pada saat pengosongan rumah [pada 1 Juni] drg. Darmani sedang sakit dan dirawat di Jogja. Saat Satpol PP Jateng datang, rumah juga sedang kosong karena anggota keluarga sedang merawat Ibu Darmani. Atas dasar itu, kami mengirimkan surat ke Komnas HAM,” kata Subiatmoko di Kantor Pos Solo, Selasa.

Subiatmoko memohon Komnas HAM segera merespons surat dengan memeriksa dan investigasi adanya dugaan pelanggaran HAM pada perkara tersebut. Atas dasar hasil pemeriksaan Komnas HAM, apabila disimpulkan melanggar HAM, lanjut dia, pihaknya akan meminta kembali tanah dan rumah yang pernah ditinggali drg. Tri Darmani.

“Drg. Tri Darmani, yang merupakan istri dari bapak Sudarmono, seorang sejarawan dan budayawaan di Solo menyampaikan surat kepada Komnas HAM terkait proses pengosongan rumah secara paksa. Kami melampirkan juga foto-foto yang menunjukkan bahwa drg. Tri Darmani tengah sakit saat pengosongan rumah,” jelas Subiatmoko.

Subiatmoko menerangkan keluarga drg. Tri Darmani sudah beberapa kali mengirim surat permohonan kepada Gubernur Jateng terkait penggunaan rumah. Surat permohonan tersebut terakhir kali dikirim pada akhir Mei 2016. Dia menyesalkan sikap Satpol PP Jateng yang tetap mengosongkan rumah, padahal belum mendapatkan surat balasan dari Gubernur Jateng.

“Sangat kami sayangkan saat belum ada jawaban dari Gubernur atau masih dalam proses permohonan, rumah dikosongkan. Yang menyakitkan juga, yang sebelah barat rumah yang diklaim juga tanah milik provinsi, masih bertengger dengan kokohnya. Tidak ada upaya dari pemprov. Bahkan sudah ditempati ahli warisnya,” terang Subiatmoko.

Subiatmoko menyakini permohonan akan dikabulkan Gubernur Jateng. Dia menjelaskan, kliennya telah menempati rumah tanpa putus, yakni sejak awal 1988 hingga sampai hari H pengosongan. Selain itu, lanjut dia, keluarga drg. Tri Darmani bersedia memberikan kompensasi. Bukan hanya memohon rumah secara gratis, tapi juga siap memberikan imbalan.

Diketahui sebelumnya, Satpol PP Pemprov Jateng dibantu puluhan anggota Polisi Polresta Solo melakukan pengosongan paksa rumah dinas (Rumdin) pensiunan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Solo, drg. Tri Darmani, 62, di RT 003 /006,  Jl.Yosodipuro No. 132, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Rabu (1/6/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya