SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Arief Budiman (kiri) dan Ida Budhiati (kedua kanan) selaku pihak termohon bersama tim penasehat hukum mereka mendengarkan keterangan saksi dalam sidang ketiga perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi, diantaranya anggota KPU DKI Dahlia Umar terkait pemungutan suara ulang di wilayah DKI Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA — Maqdir Ismail, tim kuasa hukum pemohon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta), berencana memaparkan temuan bukti baru berupa 14 form A5 yang diduga palsu di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

Maqdir mengungkap, form tanda terima penyampaian formulir Model A5 (surat keterangan pindah memilih) yang diduga palsu tersebut diperoleh dari wilayah pemilihan Pegangsaan, DKI Jakarta. “Tim memperoleh form A5 palsu tersebut dari salah seorang. Ya seseorang saja lah,” katanya tanpa menyebut identitas lengkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut diungkap Maqdir Ismail saat jeda sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu presiden 2014 di Gedung MK, Selasa (12/8/2014). Kata Maqdir, secara riil, form sebanyak 14 bukti formulir A5 palsu tersebut telah terkoordinasi oleh sejumlah pihak menyusul tulisan tangan yang berjumlah tiga model. “Ini sudah terkoordinasi oleh beberapa orang,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Bukti baru tersebut, jelasnya, bisa menjadi indikator kuat belum terlaksananya Pilpres 2014 yang sesuai dengan konsitusi. “Tim kuasa hukum pemohon akan menyampaikan di depan sidang nanti,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Ida Budhiati, tidak bersedia menanggapi adanya bukti baru tersebut yang akan disampaikan kubu pemohon. “Bukti itu tidak termasuk dalam permohonan. Jika ingin disampaikan, ya disampaikan saja ke majelis hakim,” katanya.

Ida Budhiarti menjelaskan KPU akan menanggapi hal tersebut jika majelis hakim menerima bukti baru tersebut sebagai fakta baru yang harus diklarifikasi. “Kita akan tanggapi setelah bukti itu diterima oleh majelis hakim.”

Pada intinya, tegas Ida Budhiarti, bukti baru yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon trsebut harus lebih dulu menjadi fakta baru dalam persidangan. Jika belum menjadi fakta baru, KPU tidak akan mengklarifikasi hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya