SOLOPOS.COM - Elza Syarief (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

S0lopos.com, JAKARTA — Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2014, tim Prabowo-Hatta melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan KPU. Materi yang digugat adalah keputusan KPU tentang penetapan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres.

“Mulai Minggu [24/8/2014] ini sidang di PTUN Jakarta. Materinya terkait penetapan calon terpilih karena belum dapat persetujuan presiden,” kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief, di Warung Daun, Jl. Cikini Raya, Jakarta, Rabu (20/8/2014), seperti dilaporkan Detik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Elza Syarief mengatakan materi gugatan itu sama dengan yang dilayangkan timnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pokok masalahnya adalah KPU meloloskan Jokowi sebagai capres, sementara izin cutinya dianggap bermasalah.

Namun, Elza Syarief tak bisa menjelaskan lebih detail terkait gugatan ke PTUN itu karena perkara di PTUN diurus oleh kuasa hukum lainnya di tim Prabowo-Hatta. “Dari grupnya Marwah Daud,” kata Elza.

Pihaknya membantah jika pengajuan perkara ke PTUN Jakarta adalah bentuk ketidakpuasan tim Prabowo-Hatta terhadap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Bukan juga, karena kita temukan kecurangan itu begitu banyak,” imbuhnya.

Namun upaya tim kuasa hukum Prabowo-Hatta ini mendapat kritik pedas dari Komisi Pengawas (Komwas) Advokat yang mencermati jalannya proses hukum Pilpres 2014. Komwas Advokat mewanti-wanti agar pengacara tak mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sengketa perselisihan hasil pemilu sarana hukumnya ke MK. Jadi kalau ada keinginan untuk mengajukan ke PTUN demi membatalkan keputusan KPU, itu bukan kewenangan PTUN,” kata Ketua Komisi Pengawas Advokat, Denny Kailimang, dalam siaran pers yang diterima Detik, Rabu (20/8/2014).

Menurut Denny Kailimang, sesuai aturan dan undang-undang, semua advokat pasti tahu bahwa hasil Pilpres 2014 tak bisa digugat ke PTUN. “Jadi, kalau advokat sebagai kuasa hukum mengajukan gugatan terhadap putusan KPU, maka dapat dikategorikan malpraktik, melanggar kode etik advokat Indonesia,” ujarnya.

Tim Prabowo-Hatta berencana menggugat KPU ke PTUN jika MK menolak gugatan yang diajukan. Rencananya, putusan MK dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan dibacakan pada Kamis (21/8/2014) besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya