SOLOPOS.COM - Sejumlah saksi dari pihak pemohon pasangan capres dan cawapres nomor urut satu mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Hakim Konstitusi sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8). Agenda sidang lanjutan tersebut mendengarkan jawaban termohon (KPU), pihak terkait (pasangan capres dan cawapres nomor urut dua) dan Bawaslu atas pokok permohonan pemohon (pasangan capres dan cawapres nomor urut satu). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Berbagai manuver yang dilakukan kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) selama sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution, kewalahan.

Menurut Adnan Buyung, kali ini materi permohonan pasangan Prabowo-Hatta tidak sedikit yang berubah. Hal itu membuat kuasa hukum KPU tidak dapat menjawab secara tertulis atas keberatan tim dari Prabowo-Hatta dalam sidang kedua gugatan hasil Pilpres 2014.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

“Penambahannya bukan sekedar kata-kata redaksi saja. Tetapi penambahan materi, banyak sekali. Permohonannya kan juga diubah,” tutur Adnan Buyung Nasution di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Adnan Buyung menjelaskan bahwa tim Prabowo-Hatta baru mengajukan penambahan permohonan pada Kamis (7/8/2014). Karena itu waktu yang diberikan kepada KPU untuk memberikan tanggapan sangat singkat. “Jadi sesusai dengan azas keadilan kedua belak pihak. Harus diberikan waktu yang sama,” kata Buyung.

Permohonan penambahan materi baru yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta yakni tentang adanya kecurangan pemilu presiden di berbagai daerah mulai dari Aceh sampai Papua.

“Kami juga butuh waktu untuk mengecek, benar tidak itu terjadi di semua daerah-daerah. Bukan di KPU pusat saja, tetapi di KPU daerah juga harus di cek lagi,” tukas Buyung.

Pada sidang pertama, Rabu (6/8/2014), Adnan Buyung Nasution sudah memperingatkan agar kubu Prabowo-Hatta selaku pemohon hanya memperbaiki redaksional gugatan, bukan materi gugatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya