SOLOPOS.COM - Istimewa (Istimewa/Papua.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu hal yang diprotes kubu Prabowo-Hatta adalah munculnya nol suara bagi pasangan ini di beberapa tempat di Papua. Sebenarnya, munculnya nol suara pada kontestan pemilu mungkin terjadi di Papua mengingat ada sistem yang disebut sebagai “noken” dan berlaku sejak lama. Apa sebenarnya noken itu?

Menarik mencermati istilah noken yang baru-baru ini mencuat lantaran metode pemungutan suara asal Papua. Istilah noken, yang dimaknai sebagai tas pengumpul yang sehari-harinya dibawa oleh masyarakat Papua, sudah menjadi sistem pengumpul pilihan rakyat saat gonjang-ganjing integrasi Papua, waktu itu Irian Barat, ke Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jika diingat pada 1969, U Thant, Sekretaris Jenderal PBB asal Myanmar melalui Perjanjian New York memerintahkan kepada Indonesia untuk melakukan jajak pendapat (referendum) kepada seluruh rakyat Papua untuk menentukan pilihan. Waktu itu, pilihannya, ikut Indonesia atau merdeka.

Akhirnya, secara jantan, Presiden Soeharto menggelar penentuan pendapat rakyat (Pepera) untuk seluruh warga Papua.
Dalam referendum itu, setiap warga di Bumi Cendrawasih diharuskan memilih. Namun mengingat jangkauan dari satu wilayah pemilihan ke wilayah pemilihan lain terlampau jauh, maka dipilihlah musyawarah yang dipimpin ketua adat untuk menentukan pilihan.

Saat pepera itulah muncul istilah sistem noken yang berarti seluruh pendapat warga Papua dikumpulkan menjadi satu suara.
Jajak pendapat dengan sistem noken tersebut kemudian diakui oleh PBB dengan hasil Irian Barat masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengakuan itu sesuai dengan hasil dengan sebuah Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504 pada 19 Oktober 1969.

Saat itu, Frans Kaisiepo yang menjabat Gubernur Irian Barat; Ketua DPRD-GR, Dirk Ajamisaba; dan anggota DPR-GR asal Irian Barat, Lucas Jouwe; menjadi delegasi Indonesia dalam sidang PBB. Jadi jika ditarik kesimpulan, sistem pemilihan noken adalah simbol musyawarah tertinggi untuk penentuan pendapat di Papua.

Diketahui, ada dua sistem noken yang biasa digunakan masyarakat di pegunungan Papua. Salah satunya adalah pola big men, yakni seluruh suara diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat. Pola kedua adalah pola noken gantung, yaitu warga dapat melihat kesepakatan dan ketetapan suara.

Bersambung: Keabsahan Noken

Sistem yang Sah

Jika ditarik dalam konteks permohonan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2014 oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang antara lain mempermasalahkan pemungutan suara di 12 kabupaten di Provinsi Papua, sangat jelas azas langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber), sama sekali tidak berlaku dalam sistem noken. Yang ada hanya musyawarah.

Bahkan, meski tidak sesuai dengan konstitusi, MK telah memutuskan bahwa sistem noken menjadi sistem yang sah dalam pemilihan umum (pemilu). Hal tersebut dituangkan dalam putusan MK No. 47-48/PHPU.A-VI/2009 tentang Mekanisme Penggunaan Sistem Noken di Papua pada 9 Juni 2009.

“Saat ini, yang kami permasalahkan adalah sistem noken tersebut sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Dimulai dengan musyawarah atau tidak. Itu yang penting dalam sistem noken,” kata Maqdir Ismail, tim kuasa hukum  Prabowo-Hatta saat jeda sidang perselisihan hasil pemilu presiden 2014 yang digelar di gedung MK, Selasa (12/8/2014).

Sistem noken yang digunakan dalam Pilpres 2014 pada 9 Juli 2014 itu digugat lantaran mampu memunculkan hasil suara 0 untuk pasangan calon Prabowo-Hatta di 2.152 tempat pemungutan suara (TPS) Papua. Berkaitan dengan gugatan ini, seluruh majelis hakim MK yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva telah mendengarkan seluruh kesaksian dari pasangan calon.

Kini, MK ditantang untuk memberikan keputusan terkait pemungutan suara sesuai dengan hasil musyawarah tertinggi masyarakat Papua. Putusan MK tentang hal inilah yang menarik untuk ditunggu, bukan cuma karena protes Prabowo-Hatta, melainkan juga untuk penyelenggaraan pemilu-pemilu berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya