SOLOPOS.COM - (JIBI/Solopos/Detik/Dhani)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai seluruh gugatan yang dilayangkan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi syarat, sehingga meminta majelis sidang untuk menolak permohonan tersebut.

Komisioner KPU, Ida Budhiati di Jakarta, Jumat (8/8/2014) mengatakan dalam permohonan gugatan tidak disebutkan secara jelas bagaimana perolehan suara untuk pasangan calon Prabowo-Hatta bisa berkurang seperti yang disertakan dalam materi gugatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Klaim versi pemohon seharusnya dapat diuraikan bagaimana kekeliruan penghitungan yang dilakukan kami [KPU] di tingkat bawah, yang mengakibatkan kekurangan suara untuk pasangan calon nomor urut satu. Adapun dalam permohonan itu tidak disebutkan secara jelas,” kata Ida Budhiati ditemui saat skorsing sidang di MK.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan, selain materi permohonan gugatan yang tidak jelas, KPU juga mendapati adanya objek materi baru dalam berkas perbaikan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Prabowo-Hatta. Materi baru tersebut meliputi adanya gugatan terhadap pelaksanaan Pilpres 2014 di 10 provinsi yang sebelumnya tidak disebutkan dalam berkas registrasi perkara.

Tidak hanya itu, lanjut Ida, pemohon juga menambahkan materi gugatan baru di 23 provinsi yang sudah diregistrasikan ke MK sejak awal.

“Di Provinsi Jawa Tengah, misalnya, dari lima kabupaten-kota yang digugat di awal itu kini ditambah lagi menjadi 16 kabupaten-kota, yang kurang lebih jumlah TPS-nya ada 3.000-an,” kata mantan Ketua KPU Provinsi Jateng itu.

Selain itu, dia menambahkan, pihak pemohon juga menambah objek materi gugatan baru di tingkat TPS di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. “Di materi gugatan awal yang digugat di tingkat kabupaten-kota, lalu kini menjadi di level TPS. Itu kan artinya bertambah, bukan perbaikan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya