SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Sirra Prayuna, kuasa hukum pihak terkait dalam hal ini pasangan presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menilai pernyataan adanya pelanggaran secara masif sistematis terstruktur yang diungkap kuasa hukum pemohon, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) dinilai masih mentah.

Menurutnya, belum dipaparkan bagaimana wujud, bentuk cara, kapan dan bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan sehingga terjadi rekayasa suara utuk pemenangan salah satu pasangan calon. “Disitu diuraikan sangat tidak jelas,” katanya, Jumat (8/8/2014).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Menurutnya, permohonan yang sudah diperbaiki tersebut mampu mengungkap kejelasan rekayasa yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kubu Jokowi-JK.

Selain itu, lanjutnya, mobilisasi pemilih siluman yang dipaparkan kuasa hukum pemohon juga tidak dipaparkan secara jelas. “Harusnya mereka menyampaikan fakta berupa uraian tegas. Karena pemilu ini bersifat jujur, adil, bebas, dan rahasia.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya