SOLOPOS.COM - Adnan Buyung Nasutian (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2014 melalui kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution menyatakan keberatan atas materi perbaikan permohonan yang diajukan oleh kubu pemohon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Menurut Adnan, tambahan itu berisi materi baru di luar permohonan sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan. “Untuk itu, kami menyatakan keberatan,” kata Adnan, Jumat (8/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adnan Buyung Nasution menilai penambahan materi gugatan dalam perbaikan permohonan tersebut dipastikan akan mempersulit KPU dalam menyiapkan data bukti pembanding. “Itu tidak fair.”

Meski demikian dalam kesempatan sebelumnya, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengaku siap menghadapi gugatan apapun dari perbaikan tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran KPU di Tanah Air. Hanya saja, kami perlu waktu yang cukup untuk menanggapi perbaikan permohonan tersebut,” katanya.

Di awal sidang, tim kuasa hukum pemohon Didi Supriyanto telah membacakan perbaikan permohonan. Satu di antaranya, mempermasalahkan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU yang dinilai melanggar hukum.

Selain itu, Didi juga membacakan perbaikan permohonan terkait adanya keberatan terkait mobilisasi pemilih dalam penggunaan daftar pemilih khusus tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya