SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menyajikan data untuk menguatkan argumentasi baik pemohon maupun termohon jika diperlukan dalam sidang gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres 2014) yang saat ini memasuki sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu, Muhammad, menegaskan data dari Bawaslu tersebut mungkin bisa membantu untuk mengungkap fakta yang terjadi saat proses pengawasan Pilpres 2014. “Data kami bisa dijadikan sebagai bukti jika diperlukan,” katanya saat sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva, Jumat (8/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkap Muhammad menyusul risiko perubahan yang muncul saat pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum pemohon, dalam hal ini pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Dalam paparan sebelum Bawaslu, tim kuasa hukum pemohon mengungkap pembukaan kotak suara oleh KPU telah melanggar aturan yang berlaku. “Itu perbuatan melawan hukum,” kata Didi Supriyadi, salah satu tim kuasa hukum pemohon.

Menurut Didi, pembukaan kotak suara di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, hanya bisa dilakukan atas perintah Bawaslu atau MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya