SOLOPOS.COM - Ilustrasi kotak suara (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meyakini bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah melakukan hal yang bertentangan dengan hukum. Hal itu termasuk tudingan menambah atau mengurangi data-data dalam kotak suara yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta.

Bahkan menurut Komisioner Bawaslu, Nasrullah, KPU memiliki dokumen yang dapat dijadikan referensi terkait perkara membuka kotak suara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sepanjang pemantauan Bawaslu, KPU tidak melakukan langkah-langkah menambah mengurangi data-data. Ada dokumen nanti sebagai referensi terkait persoalan hasil dan sebagainya,” tutur Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (8/8).

Selain itu, Nasrullah juga menegaskan langkah KPU untuk membuka kotak suara terkait persiapan untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melawan hukum. Syaratnya, hal itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan berbagai saksi-saksi.

“Persoalan pembukaan kotak suara, Bawaslu jujur saja bisa memahami ketika KPU melakukan pembukaan sepanjang di dalam kotak tersebut ada bukti yang bisa dijadikan bukti. Tetapi dengan syarat hadirkan saksi, harus juga menjamin orisinalitas. Artinya tidak ditambah dikurangi,” tukas Nasrullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya