SOLOPOS.COM - Koordinator Tim Advokasi DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng) Bona Ventura (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada 2015 Pekalongan di di Kantor DPD PDIP Jateng Panti Marhaen Semarang, Selasa (26/1/2016).(Insetyonoto/JIBI/Semarangpos)

Sengketa Pilkada 2015 di Pekalongan telah sampai ke Mahkamah Konstitusi.

Semarangpos.com, SEMARANG-Tim advokasi DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah merasa kecewa dengan putusan sela majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Riswandi-Nurbalistik.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Pasangan Riswandi dan Nurbalistik diusung PDIP pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 kalah dalam perhitungan suara dengan pasangan Kholbihi-Arini Harimurti yang diusung PKB.

Koordinator Tim Advokasi DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng) Bona Ventura, mengatakan majelis hakim MK tidak mempertimbangkan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan peraih suara terbanyak pasangan Asip Kholbihi-Arini Harimurti.

Ekspedisi Mudik 2024

“Padahal kami telah membawa bukti-bukti kecurangan yang dilakukan Asip-Kholbihi ke MK sebanyak satu boks truk engkel,” katanya kepada wartawan di Kantor DPD PDIP Jateng Panti Marhaen Semarang, Selasa (26/1/2016).

Bukti-bukti kecurangan tersebut belum sempat diperiksa di persidangan, karena majelis hakim MK dalam putusan sela pada Senin (25/1/2016), menolak gugatan pasangan calon yang diusung PDIP tersebut.

Hakim MK Patrialis Akbar dalam putusannya menyatakan berdasarkan data jumlah penduduk Pekalongan, selisih suara pemohon dengan calon terpilih tidak boleh melebihi 1% seusai Peraturan MK No 5/2015.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pekalongan menetapkan hasil pilkada Pekalongan pasangan pemohon Riswandi-Nurbalistik.
hanya mendapat 247. 553 suara, sedangkan pasangan terpilih Asip Kholbihi-Arini Harimurti ?meraih 250.523 sehingga memiliki selisih 1,2 persen.

“Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU No. 8/2015 dan Pasal 6 Peraturan PMK No 5/2015,” kata Patrialis Akbar.
Menurut Bona Ventura putusan sela majelis hakim MK tersebut sebatas legal formalitas dengan mengabaikan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan pasangan peraih suara terbanyak pilkada Pekalongan.

“Putusan MK ini tidak bisa dibiarkan karena mencederai proses demokrasi dalam pilkada, sehingga kami mendukung upaya Yayasan Bentang Harapan mengajukan judicial review Peraturan MK Nomoro 5/2015 dan Pasal 158 UU Nomor 8/2015 ke Mahkamah Agung,” beber mantan anggota DPRD Jateng ini.

Bona yang didampingi sejumlah anggota tim advokasi sengketa pilkada DPD PDIP Jateng lainnya antara lain Supardi Sukanto, Wahyu W, Arif, Seta, Heri Sulistiyawan, dan Agus Nurudin meminta KPU Pekalongan menunda pelantikan pasangaan Asip Kholbihi-Arini Harimurti.

“Pelantikan agar menunggu keputusan Mahkamah Agung tentang judicial review tersebut,” pintanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya