SOLOPOS.COM - Gojek dan Tokopedia merger menjadi Grup Go-To. (Tech Crunch)

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum PT Apikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, Law Officer Junver Girsang & Partners angkat bicara menanggapi sengketa merek dagang Goto. Kuasa hukum menyebut pelapor sengketa merek dagang itu mematikan langkah usaha klien mereka.

Dilansir Liputan6.com, pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers Rabu (10/11/2021). Tanggapan dalam siaran per situ menyusul laporan yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) ke Polda etro Jaya, 13 Oktober 2021. Sebagaimana diketahui, laporan polisi itu terkait penggunaan nama “GoTo”.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa Hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, menyatakan klien mereka adalah perusahaan-perusahaan karya anak bangsa yang membentuk induk perusahaan di bawah bendera GOTO/GoTo/goto/goto.

Baca Juga: Nih Bocoran Facebook Buat Penjual Online Lintas Batas

Menurut kuasa hukum, Gojek dan Tokopedia telah menjadi lading nafkah bagi jutaan keluarga Indonesia serta berhasil membuat ekonomi UMKM tetap bertahan dan terus tumbuh, bahkan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia.

Meski tak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, lanjut kuasa hukum itu, PT TFT dinilai dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42, “guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha klien kami.”

“Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek ‘goto’ atau ‘goto financial’ untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga,” tulis mereka.

Baca Juga: Nama Baru, Bikin Facebook Dituntut Rp286M

Kuasa hukum juga menyatakan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek “GOTO” untuk kelas barang/jasa nomor 9, 36, dan 39. “Jadi, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO,” tulis mereka.

Mereka juga menyampaikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek “GOTO”, “goto”, “goto financial” untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa terus berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga, dan usaha UMKM di Indonesia,” tulis tim kuasa hukum Gojek-Tokopedia.

Baca Juga: Kesaksian Mantan Orang Dalam: Facebook Mengelabuhi Pengguna Aplikasi

Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology mengklaim sebagai pemegang merek dagang GOTO. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Terlapornya adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, serta empat CEO perusahan tersebut.

Penasihat hukum PT TFT, Alfons Loemau menuding PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia menggunakan merek dagang GoTo tanpa izin. Dia mengatakan merek dagang GoTo merupakan milik PT TFT sebagaimana tecatat di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian Hukum dan HAM. Adapun, buktinya sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020.

Baca Juga: Penyematan Opsi Pembayaran Eksternal Apple Paling Lambat 9 Desember

“Dugaan penggunaan merk secara merek tidak sah oleh Gojek dan Tokopedia. Karena sebagai pihak pemegang ataupun yang telah teregistrasi di dalam hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan pihak-pihak lain baru sekedar mendaftar,” kata Alfons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya