SOLOPOS.COM - Kondisi gapura Taman Sriwedari, Solo, ditutup pada Senin (9/3/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Sengketa lahan Sriwedari Solo dimungkinkan berlanjut. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengklaim punya novum atau bukti baru untuk diajukan ke pengadilan.

Novum atau bukti baru ini akan menjadi bagian dari upaya perlawanan Pemkot Solo terhadap putusan eksekusi tanah Sriwedari oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan pemohon ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perlawanan sudah diawali Pemkot dengan melarang para pejabat terkait menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan eksekusi pengosongan lahan oleh PN Solo, Senin (9/3/2020) lalu.

Perwakilan Pemkot yang diundang yaitu Camat Laweyan, Lurah Sriwedari, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak ada yang hadir sehingga PN harus menjadwal ulang rakor pada pekan depan.

Ekspedisi Mudik 2024

Warga Wonogiri Gantung Diri Gara-Gara Kakinya Sakit Tak Kunjung Sembuh

Kabag Hukum Setda Solo, Eny Rosana, saat rapat membahas permasalahan tanah Sriwedari di Ruang Badan Anggaran DPRD Solo, Selasa (10/3/2020), mengatakan Pemkot akan mengajukan gugatan hukum dengan mendasarkan pada bukti baru yang saat ini sudah dipegang Pemkot.

Sayangnya, Eny enggan mengungkap apa bukti baru itu. Saat ditanya Solopos.com apa bukti baru yang disiapkan Pemkot Solo, Eny menjawab masih rahasia.

“Maaf, novum masih rahasia. Kami sampaikan di pengadilan," kata Eny seusai rapat.

Pemkot Memastikan Akan Melawan Eksekusi

Satu hal yang jelas, imbuh Eny, bukti baru ini belum pernah diungkap, disampaikan, ataupun dijadikan bukti, baik di dalam gugatan-gugatan perdata maupun tata usaha negara (TUN) yang berlangsung sampai 2016. "Tadi secara kronologi sudah disampaikan [saat rapat],” terang dia.

Teror Ranjau Paku Sasar Flyover Manahan, Kasatlantas Solo: Mungkin Tidak Sengaja

Jika Pemkot benar-benar mengajukan gugatan dengan novum ini, hampir bisa dipastikan sengketa lahan Sriwedari berlanjut. Apalagi Pemkot juga mendapat dukungan penuh dari DPRD.

Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, saat diwawancarai seusai rapat menyatakan lembaga DPRD Solo mendukung penuh sikap Pemkot Solo melawan putusan eksekusi lahan Sriwedari.

“Terkait eksekusi lahan [Sriwedari], Pemkot harus membuat langkah-langkah perlawanan segera,” terang dia.

Positif Corona, Menkes Inggris Karantina Diri Sendiri

DPRD Solo segera mengirimkan surat ke PN Solo agar menunda eksekusi tanah Sriwedari. Berdasarkan penjelasan BPN Solo dan Bagian Hukum Solo, putusan eksekusi disebut non executable.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat ihwal kronologi sengketa lahan Sriwedari, eksekusi yang akan dilakukan PN Solo bahasanya non executable karena fakta-fakta hukum tadi. Kami akan berkirim surat ke PN,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya