SOLOPOS.COM - Aktivitas pengguna kendaraan bermotor di JJLS ruas Girisekar-Planjang, Dukuh Sawah, Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY. (Harian Jogja/David kurniawan)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam tidak tersambung. Hal ini menyusul masih adanya sengketa lahan yang akan digunakan proyek JJLS DIY di wilayah Plajan, Saptosari, Kabupaten Gunungkidul.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sansana Gunungkidul, Winaryo, dengan tegas membantah. Menurutnya, permasalahan lahan yang bersengketa itu sudah terselesaikan. Bahkan, Bupati Gunungkidul telah menerbitkan izin penetapan lokasi (IPL) untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan yang sengketa itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski demikian, Winaroyo membenarkan jika masih ada ruas sepanjang 600 meter untuk JJLS DIY di Gunungkidul yang belum dibebaskan. Lahan yang belum dibebaskan itu berada di Kalurahan Planjan. Belum dibebaskan lahan itu karena adanya permasalahan tukar guling lahan yang terjadi sejak lama.

Baca juga: Mantap! DIY Bakal Punya Kelok 18, Sajikan Keindahan Pantai Selatan

“Saya juga kurang tahu persisnya, kasusnya seperti apa karena memang sudah lama,” kata Winaryo kepada Solopos.com, jaringan Solopos Media Group, Minggu (20/2/2022).

Meski demikian, ia memastikan tidak ada masalah karena kepastian status lahan sudah selesai setelah terbitnya sertifikat di lahan yang sengketa itu. Pemilik lahan, lanjutnya, juga sudah berkomitmen untuk melepas lahan demi pembangunan JJLS DIY.

“Tahun lalu Pak Bupati menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya dan warga menunggu untuk pembebasan lahan ini,” katanya.

Selain itu, Bupati Gunungkidul juga telah menerbitkan IPL untuk pembebasan lahan. IPL dikeluarkan bupati karena luas lahan yang dibebaskan kurang dari lima hektare. Luas lahan yang dibebaskan itu sekitar 2,4 hektare untuk pembangunan ruas JJLS DIY sepanjang 600 meter.

Baca juga: Penghubung JJLS, Ini Progres Pembangunan Jembatan Kretek 2 Bantul DIY

“Kalau di atas lima hektare, sesuai ketentuan maka izin yang mengeluarkan gubernur. Untuk IPL-nya juga sudah diterbitkan Pak Bupati,” kata mantan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Umum ini.

Selain penerbitan IPL, Pemkab Gunungkidul juga sudah meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY untuk segera memproses pembebasan lahan. Rencana, pembebasan lahan juga melibatkan Kanwil BPN DIY dan BPN Gunungkidul.

“Berhubung lokasi sekitaran sudah dibebaskan lama. Maka untuk ruas sepanjang 600 meter ini akan di-appraisal ulang guna menyesuaikan harga dengan kondisi terkini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya