SOLOPOS.COM - Seorang sopir bus BST (kanan) mendapat peringatan dari manajemen PT BST karena melanggar aturan lalu lintas. (Instagram @dishubsurakarta)

Solopos.com, SOLO -- Manajemen PT Batik Solo Trans (BST) menjatuhkan sanksi kepada sopir BST yang nekat masuk jalur berlawanan arah di depan SMK Sahid, Jl Yosodipuro, Senin (12/4/2021).

Tindakan sopir itu tertangkap kamera warga dan sempat viral media sosial. Sang sopir langsung mendapat peringatan karena dianggap melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur PT BST, Sri Sadadmojo, mengatakan pengemudi tersebut telah dipanggil dan menerima surat peringatan (SP) 1. Catatan itu bisa mengurangi nilai pegawai bersangkutan karena sudah melanggar standard operating procedure (SOP) dan pelayanan.

Baca Juga: 30.000-An Vial Vaksin Covid-19 Diterima DKK Solo, Tak Satu Pun Dari Astrazeneca 

“Kami sudah memanggil pengemudi tersebut. Ya, kami mintai keterangan. Alasannya, menghindari kemacetan APILL [Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas]. Tapi, itu kan hanya alasan karena sekarang mereka sudah tidak dikejar target setelah penerapan buy the service,” katanya kepada Solopos.com, Selasa (13/4/2021).

Ia meminta masyarakat aktif melapor apabila menemukan pelanggaran oleh sopir atau awak BST Solo. Laporan bakal ditindaklanjuti dan yang terbukti melanggar aturan maupun SOP akan dikenai sanksi.

“SP itu termasuk sanksi berat. Kami punya pengawas internal dan eksternal. Mereka yang akan menilai bagaimana sanksinya, kelanjutan, maupun akumulasi pelanggaran,” imbuhnya.

Baca Juga: Mobil Berpelat Nomor Palsu Tertangkap Kamera ETLE Solo, Diduga Sengaja Hindari Penarikan Leasing

Kepala UPT Transportasi Dinas Perhubungan Kota Solo, Yulianto, mengatakan sudah menerima laporan dari manajemen BST ihwal sopir yang melanggar SOP.

Menjadi Catatan

“Aduan ini sudah kami komunikasikan dengan manajemen [BST]. Kami beri pengarahan dan pembinaan, mekanisme pemberian sanksi pada pengemudinya sudah diberlakukan oleh manajemen BST,” katanya.

Pengemudi yang bersangkutan sudah dipanggil dan sudah menyampaikan alasannya. Namun, sanksi kepada pengemudi menjadi tanggung jawab manajemen.

Baca Juga: Catat! Penukaran Uang Baru Dilayani Selasa, Rabu, Kamis, di 194 Lokasi di Soloraya

Pelanggaran tersebut menjadi catatan bagi sopir BST Solo itu agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari. Menurutnya, perbuatan sopir tersebut jelas melanggar SOP.

Mekanisme pemberian sanksi itu beragam, mulai dari denda sampai pemberhentian. Penerapan sistem buy the service membuat seluruh pengemudi terikat SOP.

Mereka wajib mematuhi standar pelayanan yang berlaku lantaran sudah mendapatkan gaji dari pemerintah. Para awak BST dilarang mengebut atau ngetem lama hingga merugikan penumpang.

Baca Juga: Angkutan Soloraya Tetap Beroperasi Saat Mudik Lebaran, Pemudik Disekat Di Batas Provinsi

“Kami menggandeng pengawas eksternal. Oleh sebab itu segala potensi pelanggaran maupun kelalaian dalam operasionalnya dapat tercatat dengan baik. Perawatan mesin dan lainnya hingga kebersihan tanggung jawab manajemen. Sementara sopir wajib memenuhi SOP yang ditentukan. Apabila terjadi pelanggaran tentu ada sanksi yang sudah disiapkan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya