Solopos.com, SOLO — Rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Solo, Jawa Tengah, pada 2023 ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penundaan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (7/2/2023).
Ketua FPDIP Y.F. Sukasno, mengatakan, berdasarkan rapat tertutup yang digelar bersama Wali Kota Solo beserta wakilnya, Sekda Kota Dolo, beserta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dengan Ketua DPRD di Taman Pracima Pura Mangkunegaran, Selasa pagi, keputusan menunda kenaikan tarif PBB 2023 diambil untuk merspons aspirasi masyarakat. Hasil pertemuan itu adalah ketetapan PBB 2023 masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.