SOLOPOS.COM - Para tersangka baru kasus penganiayaan dan pengrusakan Mertodranan saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Senin (21/9/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Aparat Polresta Solo menangkap dua lagi tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo.

Keduanya, yakni  berinisial WH dan MR menjadi tersangka kesembilan dan kesepuluh dalam kasus kericuhan yang terjada pada Sabtu (8/8/2020) lalu itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepolisian menangkap WH di wilayah Banjarsari dan MR di wilayah Pasar Kliwon pada Sabtu (19/9/2020) siang. Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (21/9/2020), mengatakan dua tersangka baru itu sempat kabur ke beberapa lokasi luar Kota Solo.

Pemerhati Budaya Ini Sebut Sudah Saatnya Solo Punya Gedung Kesenian Besar Nan Megah

Namun, saat keduanya kembali ke rumah masing-masing, Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap kedua tersangka kasus rusuh Mertodranan, Solo, itu secara terpisah.

Menurut Kapolresta, dua tersangka itu sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Namun, keduanya berhasil tertangkap dalam pelarian mereka.

"Total 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka kasus intoleran Mertodranan. Dua tersangka baru ini belum mengikuti rekonstruksi beberapa waktu lalu," papar Kapolresta.

Tak Putus Asa, Inisiator Info Balap Lari Solo Bakal Urus Izin ke Satgas Covid-19

Kapolresta menambahkan kepolisian masih memburu lima orang tersangka kasus Mertodranan, Solo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Melempar Batu

Lima orang itu masing-masing berinisial C, R, S, B, dan W. Kapolresta meminta para pelaku ini untuk menyerahkan diri ke kepolisian. Jika tidak, tim lapangan yang akan menangkap para pelaku kapan secara paksa.

Sementara untuk kedua tersangka yang baru tertangkap, polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 jo Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Mengenal Kepribadian Seseorang Lewat 5 Gaya Bicara Ini, Kamu yang Mana?

Menurut Kapolresta, dalam kasus rusuh Mertodranan, Solo, itu tersangka WH melempar batu ke mobil Honda CRV dan mengenai pintu belakang. Sementara itu, tersangka MR juga melempar batu ke mobil Honda CRV berwarna putih itu.

Aparat kepolisian menyita celana jins, jaket warna merah, satu helm, celana panjang berwarna krem, dan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 5990 YU. Sepeda motor warna merah hitam ini sebagai sarana saat melakukan aksi.

Sementara itu, penangkapan kedua tersangka itu menyusul delapan orang tersangka lain yang seluruhnya merupakan warga Kota Solo.

Kapolresta memerinci para tersangka berinisial MS, MM, SR, AN, ML, BD, ST, serta dua tersangka baru yakni WH dan MR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya