SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pantai Parangtritis, Bantul, DIY. (Harianjogja.com)

Solopos.com, BANTUL -- Pemkab Bantul akhirnya membuka kembali objek wisata di akhir pekan setelah sempat menutupnya karena lonjakan kasus Covid-19. Ini artinya, wisatawan sudah bisa kembali berkunjunga ke Pantai Parangtritis dan destinasi wisata lain di Bantul pada akhir pekan ini.

Keputusan kembali membuka objek wisata ini tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Bantul No.16/Instr/2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Bantul untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Inbup itu yang diteken Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, pada Senin (28/6) itu berlaku mulai dari 28 Juni 2021 hingga 6 Juli mendatang.

Ekspedisi Mudik 2024

Ada 20 poin yang disebutkan dalam Inbup. Di poin kesembilan huruf G tidak ada lagi instruksi menutup objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Bantul pada akhir pekan. Kendati demikian, ada pembatasan jam buka tempat wisata dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Baca Juga: Aksi Heroik Kapolres Kulonprogo Bantu Ibu Hamil Pingsan di Jalan, Videonya Viral!

Selain itu, pengunjung tempat wisata dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas. Pengelola wisata juga wajib membentuk satgas Covid-19 dan dilaporkan ke panewu (camat) setempat.

“Pelaksanaan kegiatan pada area publik dilarang selama kabupaten Bantul masih zona merah. Pelanggaran pelaksanaan instruksi bupati ini dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Perbup Bantul No.70/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru,” tulis Halim dalam surat tersebut.

Aturan Zona Merah

Selain kembali membuka objek wisata pada akhir pekan, dalam Insbup No.16/Instr/2021 juga masih melarang kegiatan keagamaan untuk kawasan yang masuk zona merah PPKM Mikro. Pemkab juga melarang adanya hajatan untuk kawasan yang masuk zona merah dan oranye.

"Kegiatan pentas seni juga ditiadakan. Kegiatan rapat RT, dasawisma dan kegiatan sejenisnya, kami minta ditunda. Kemudian kegiatan belajar mengajar dan pelatihan dilaksanakan jarak jauh atau daring," lanjutnya.

Baca Juga: Dua Bidan Terpapar Covid-19, Layanan Persalinan di Puskesmas Ini Ditutup

Selain itu, Halim juga masih mempertahankan komposisi work for home. Work for home atau bekerja dari rumah dilakukan dengan komposisi 75% dari rumah dan 25% persen dari kantor. "Perangkat daerah dan BUMN dilarang menerima tamu dan melakukan kunjungan di luar DIY. Begitu juga dengan pemerintah kalurahan dilarang menerima tamu dan berkunjung di luar DIY," tulis Halim.

Untuk mencegah penularan, masih tulis Halim, Pemkab akan memaksimalkan pelaksanaan PPKM Mikro, sosialisasi gerakan 5 M, dan memaksimalkan tracing, testing, dan treatment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya