SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan wakilnya, Boediono, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui utusannya.

Dengan demikian, kedua mantan kepala negara periode 2009-2014 tersebut sudah memenuhi undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/11/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tadi siang, mantan presiden RI 2009-2014 dan Wapres Boediono telah melaporkan LHKPN ke KPK melalui utusannya,” tuturnya.

Menurut Deputi Pencegahan KPK tersebut, pihaknya akan segera melakukan verifikasi terhadap laporan LHKPN yang telah diserahkan SBY dan Boediono kepada KPK dalam waktu beberapa hari ke depan. “Nanti akan segera dilakukan verifikasi atas laporan tersebut,” kata Johan Budi.

Selain mantan SBY dan Boediono, KPK juga telah menerima laporan harta kekayaan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, yang diserahkan secara bersamaan hari ini, Senin.

Dengan demikian, ada lima menteri pada Kabinet Kerja Jokowi-JK yang sudah menyerahkan LHKPNnya kepada KPK. Antara lain, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Anfasa Moeloek, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, dan Menteri Koorrdinator Perekonomian Sofyan Djalil.

Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi yang sudah menyerahkan LHKPN, sempat dikembalikan oleh KPK, karena format laporannya berbeda dengan KPK. Sehingga Yuddy harus menghitung kembali jumlah harta kekayaannya sesuai dengan format yang diinginkan KPK. “Kita tetap harus apresiasi itu,” kata Johan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tidak mau menyebutkan berapa jumlah harta kekayaannya sejak terakhir melaporkan harta kekayaan pada tahun 2001 lalu. Tjahjo meminta agar KPK yang mengumumkan jumlah harta kekayaan Tjahjo selama ini. “Tidak banyak berubah, tapi nanti KPK resmi yang akan sampaikan,” tutur Tjahjo.?

?Dari website acch.kpk.go.id tercantum bahwa laporan harta kekayaan terakhir yang dilaporkan Tjahjo pada tanggal 15 Mei 2001 sebesar Rp511.571.313. Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa dirinya sudah pernah menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelumnya yaitu sejak tahun 2001 sampai tahun ini, yang baru saja dilakukan Tjahjo.

“Laporan resmi LHKPN 2014 kami juga cek yang sudah pernah kami sampaikan 2010, 2014 ada, 2006 dan 2004 jadi sudah lengkap,” tukas Tjahjo Kumolo.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, sendiri mengaku bahwa dirinya sampai saat ini memiliki harta kurang lebih sebesar Rp4 miliar. Menurut Puspayoga, harta tersebut adalah gabungan dari kepemilikan tanah dan tabungannya selama ini. “Terakhir itu, gabungan antara tanah dan tabungan itu sekitar 4 M. Bukan 2 M,” tutur Puspayoga.

Puspayoga mengakui bahwa harta kekayaannya mengalami peningkatan, kendati tidak signifikan. Pasalnya harta kekayaan berupa tanah yang dimiliki olehnya, selalu naik setiap tahun dan tinggal diversifikasi oleh pihak KPK. “Kalau kenaikan, karena ini aja tanah itu naik,” tukas Puspayoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya