SOLOPOS.COM - Logo PayPal. (Istimewa/Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Sempat diblokir karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo, layanan PayPal kembali dibuka namun bersifat sementara selama lima hari kerja.

“Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aplika), Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebijakan Kementerian Kominfo membuka layanan PayPal kendati bersifat sementara untuk memberikan kesempatan bisa memindahkan dana mereka dari platform tersebut.

Dikutip dari Antara, Kementerian Kominfo memblokir layanan PayPal pada Sabtu (30/7/2022) sebagai konsekuensi platform tersebut tidak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

?Pemblokiran PayPal, salah satu dari layanan yang diblokir pemerintah, mendapat protes dari masyarakat. Mereka mengekspresikannya melalui media sosial.

Baca juga: Remaja Mulai Tinggalkan Kartu ATM: Cashless Lebih Simpel

Platform PayPal adalah layanan mengirim dana dari luar negeri, banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.

Melalui media sosial, sejumlah pengguna mengaku bingung karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal, namun, tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir.

Menurut Semuel Abrijani, PayPal dibuka untuk sementara setelah melihat kondisi masyarakat dan mendapat masukan. Pembukaan sementara sampai 5 Agustus pukul 23.59 WIB.

Kepada masyarakat, Semuel meminta masyarakat dapat memanfaatkan lima hari tersebut sebaik-baiknya, untuk memindahkan dana mereka dari PayPal ke platform lain.

Baca juga: Belum Daftar PSE, Enam Layanan Ini Masih Diblokir Kementerian Kominfo

Atau bisa juga, lanjutnya, meminta pihak yang bekerja sama dengan mereka untuk mengirim dana ke layanan selain PayPal.

PayPal, menurut Semuel, hingga hari ini belum berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo soal pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan PayPal masih belum mendaftar, layanan tersebut harus diblokir kembali.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya