SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan tentang calon sekda, Rabu (5/10/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Sragen 2023 kepada Gubernur Jateng pada Kamis (1/12/2022). Nilai UMK Sragen 2023 dipastikan di atas upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen menyebut UMK Sragen 2023 yang disepakati tripartit sebesar Rp1.969.500. Sebelumnya Apindo mengusulkan UMK 2023 sebesar Rp1.964.000, sedangkan serikat pekerja Rp1.977.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya pembahasan UMK ini sempat deadlock. Pengusaha dan serikat pekerja bersikukuh dengan usulan UMK masing-masing.

Jika benar UMK 2023 nilainya Rp1.969.500, artinya ada kenaikan sekitar 7% atau Rp130.071 dibandingkan UMK Sragen 2022 yang sebesar Rp1839.429.  Sementara UMP Jateng 2023 sebesar Rp1.958.169,69.

“Hari ini, surat usulan UMK Sragen 2023 ke Gubernur Jateng sudah saya tandatangani. Angkanya tidak bulat, saya tidak hafal. Pertimbangannya banyak hal, di antaranya sudah ada pembicaraan tripartit dan berkaca dengan UMK di daerah tetangga. Nilainya naik cukup signifikan, lumayan,” ujar Yuni, sapaan Bupati, saat ditemui Solopos.com seusai briefing dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Kamis.

Baca Juga: Buruh-Pengusaha Belum Sepakat, Rapat Tripartit Bahas UMK Sragen 2023 Deadlock

Yuni menyampaikan nilai UMK yang ia usulkan masih kompetitif dengan daerah lain terkait dukungan investasi daerah. Dia mengakui dibandingkan kabupaten lain di Soloraya, UMK Sragen lebih kecil.

“Sukoharjo dan Solo tentu lebih tinggi. Kalau Wonogiri, kita berteman. Saya tidak bisa menyebut angkanya karena masih menunggu persetujuan Gubernur. Nanti kalau sudah ada keputusan Gubernur pasti diberitahu,” ujarnya.

Harus Lebih Tinggi dari UMP

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh. Yulianto, saat ditemui Solopos.com secara terpisah juga tidak berani menyebut nilai UMK karena masih menunggu persetujuan Gubernur. Dia mengatakan angkanya antara Rp1.900.000-Rp2.000.000.

“Pokoknya nilainya di atas UMP. Naiknya antara 6%-7%. Ya, hari ini diusulkan. Kalau dari sisi serikat pekerja maunya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Dari sisi pengusaha minta tetap mengakomodasi peraturan pemerintah dan Permenaker. Nilai tersebut tinggi bagi pengusaha tetapi karena ketentuan pemerintah harus diikuti,” jelas Yuli, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Ada 2 Usulan, Keputusan UMK Karanganyar 2023 Kini di Tangan Bupati

Gubernur akan menetapkan UMK Sragen 2023 pada 7 Desember 2022 mendatang. Yuli menyebut hitung-hitungannya tetap pakai nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Angka inflasi Sragen 6,4% sedangkan pertumbuhan ekonominya 3,75%.

Sementara itu, Ketua Apindo Sragen, Suwardi, mengungkapkan sudah ada kesepakatan antara Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah untuk UMK Sragen 2023 yakni Rp1.969.500. Dia mengatakan penentuan UMK harus di atas UMP.

Suwardi menyebut ada faktor alpha 0,1; 0,2; dan 0,3 yang menjadi pilihan. Dari selisih faktor tersebut, Suwardi mengatakan tripartit menyetujui di tengah dengan faktor apha 0,2 sehingga ketemu angka tersebut.

“Dengan angka UMK itu, kami masih bisa jalan dengan mengencangkan ikat pinggang. Masalahnya harus di atas UMP. Kami hanya mengikuti aturan adanya UMP itu,” jelasnya.

Baca Juga: Lurah Muda di Sragen Buka Pelayanan PBB di Pos Kamling dan Bentuk Duta Pajak

Faktor alpha itu merupakan rumus dari pemerintah pusat untuk menghitung nilai UMK yang didasarkan pada hasil akumulasi dari nilai inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya