SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Jajaran Satlantas Sukoharjo mencatat sepanjang semester pertama tahun 2010 atau hingga Juni sedikitnya 6.260 pelanggar lalu lintas dikenai denda tilang.

Kanit Reg Ident Satlantas Sukoharjo, Iptu Riyadi mengatakan, selain memberi surat tilang, Satlantas Sukoharjo juga memberikan surat pernyataan (SP) kepada 16.140 pengendara dan juga memberi teguran lisan kepada 19.780 pengendara kendaraan bermotor. Target tilang yang ditetapkan Polda Jateng tahun ini mencapai 25.000 atau naik dua kali lipat dari tahun 2009 lalu yang hanya 14.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sampai Juni ini kami sudah menerbitkan surat tilang sebanyak 6.260 kepada pengendara yang melanggar lalu lintas dengan total denda Rp 178.410.000,” katanya kepada wartawan mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Suharyono dan Kasatlantas, AKP Sis Raniwati, Rabu (16/6).

Terkait pelanggar lalu lintas yang terkena tindakan tilang, menurutnya sebagian besar lantaran melanggar kelengkapan kendaraan bermotor dan juga tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK. Dia mengatakan, meskipun bulan tertib lalu lintas (BTL) belum digelar kembali, namun pihaknya mengaku akan terus melakukan operasi rutin penertiban bagi pengendara kendaraan bermotor.

ufi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya