SOLOPOS.COM - Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto. (Semarangpos.com-Kanwil Bea Cukai Jateng DIY)

Solopos.com, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya menggenjot penerimaan negara untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa pandemi Covid-19.

Bahkan, sepanjang 2021, Bea Cukai Jateng mampu mengumpulkan penerimaan untuk kas negara mencapai Rp20,44 triliun. Jumlah sebanyak itu dikumpulkan selama semester pertama 2021, yang bersumber dari Bea Masuk Rp848,6 miliar. Bea Keluar Rp34,58 miliar, dan Cukai mencapai Rp19,56 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan penerimaan yang dikumpulkan pihaknya itu baru mencapai 45,58% dari target yang ditetapkan. Yakni Rp44,84 triliun.

“Meski demikian, penerimaan itu mengalami kenaikan atau tumbuh sekitar 17,3% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya [year on year] dan merupakan penerimaan tertinggi dalam 5 tahun terakhir,” ujar Tri Wikanto dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Aktivitas Masyarakat di Kantor Justru Naik, PPKM Darurat di Jateng Kurang Efektif

Selain menggenjot penerimaan negara, Bea Cukai Jateng DIY juga terus meningkatkan pengawasan di bidang ekspor dan impor. Total sepanjang 2021 ada sekitar 567 penindakan di bidang impor dan ekspor.

Perinciannya, penindakan impor umum mencapai 185 kasus, cukai hasil tembakau 227 kasus, impor barang kiriman/pos 91 kasus, fasilitas KB 9 kasus. Cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 17 kasus, impor barang penumpang 8 kasus, dan ekspor umum 19 kasus.

“Nilai barang dari hasil penindakan itu mencapai Rp1,29 triliun. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Baca juga: Petani Tembakau di Temanggung Divaksin Covid-19, Ganjar Doakan Ini

KITE Bea Cukai Jateng DIY

Tri menambahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam semester I 2020 telah menerbitkan 7 izin fasilitas kawasan. Dan 2 fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Fasilitas itu berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Tidak dipungut atas bahan baku impor yang kemudian hasil produksinya diekspor.

“Fasilitas diberikan dengan tujuan meningkatkan investasi, daya saing produk, menyerap tenaga kerja, menggerakan sektor riil dan informal. Serta memberi dampak ekonomi positif di daerah,” ujarnya.

Total ada 9 perusahaan di Jateng yang menerima fasilitas tersebut dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. Yakni PT Medika Maeindo Global di Temanggung, PT Joo Won Indonesia di Jepara. PT CDS Asia Electronics di Semarang dan PT Purnama Asih Surya Indonesia di Banjarnegara.

Kemudian PT Globalindo Intimates di Klaten, PT Young Tree Industries di Sukoharjo, PT Wanxinda Travel Goods di Jepara. PT Mitra Berjaya Garmindo di Semarang dan PT Guna Citra Kartika di Jepara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya