SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan anak (scannewsnigeria.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemohon dispensai pernikahan usia anak di Kabupaten Karanganyar pada semester I 2022 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama di 2021. Di sisi lain, Pemkab Karanganyar mengajak semua elemen masyarakat untuk terus menekan angka pernikahan dini.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Karanganyar, pada periode Januari-Juli 2021 terdapat 173 permohonan dispensasi nikah. Sedangkan pada periode yang sama di 2022 terdapat 125 permohonan dispensasi nikah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Panitera Pengadilan Agama Karanganyar, Khoirul Anam, mengatakan sebagian pemohon yang meminta dispensasi nikah dilakukan karena keterpaksaan. “Sebagian memohon dispensasi karena anaknya dilamar. Dan orang tua biasanya kalau anaknya sudah dilamar maka nikahnya disegerakan,” ujarnya, Selasa (20/7/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Karanganyar, Agam Bintoro, mengatakan angka pernikahan anak di Jawa Tengah cukup tinggi.

Baca Juga: Ayah Batal Nikahkan Anak Gara-Gara Narkoba

Sementara dalam skala internasional, Indonesia menempati posisi kedua di Asia Tenggara sebagai negara dengan angka pernikahan anak tertinggi setelah Kamboja.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak semua pihak agar mencegah terjadinya pernikahan anak, khususnya di wilayah Kabupaten Karanganyar.

“Mari jalankan program Jokawin Bocah/ Aja Kawin Bocah [jangan nikah di usia anak] dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Karena ternyata angka pernikahan bocah di Jawa Tengah ini tinggi,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Penanganan Stunting di pendapa Lingkungan Nglurah, Kelurahan Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (19/7/2022) malam.

Acara itu diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah bersama Diskominfo Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Kabur Tak Mau Dijodohkan, Gadis Sukoharjo Ngaku Sudah Punya Kekasih

Agam menjelaskan dampak pernikahan usia dini antara lain munculnya stunting pada anak-anak mereka. Selain itu, sebagian ibu muda mengalami baby blues atau penolakan terhadap bayi.

“Ibu-ibu muda yang melahirkan, ada banyak kasus mereka mengalami baby blues atau penolakan terhadap anak karena alam bawah sadarnya sebenarnya menolak untuk menjadi ibu. Karena mereka harus menyusui, kurang tidur, dan sebagainya,” imbuh Agam.

Selain itu, kawin bocah juga rentan menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dampak lain yang tak kalah berbahaya adalah memunculkan memiskinkan karena mereka belum siap secara ekonomi.

“Untuk itu Bupati Karanganyar Juliyatmono rutin mengumpulkan ibu hamil di setiap kecamatan untuk diberi pembinaan tentang perencanaan keluarga, kesehatan ibu dan anak, dan sebagainya,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya