SOLOPOS.COM - Wakil Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar. (Detik.com).

Solopos.com, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) menyembunyikan posisi imam besar mereka, Habib Rizieq Syihab. Pascapenembakan enam laskar FPI yang mengawal di tol pada Senin (7/12/2020) lalu, keberadaan Rizieq Syihab tak diketahui publik.

"Untuk alasan keamanan, kami tidak bisa ekspose lokasi persisnya beliau [Rizieq Syihab]," kata Wasekum FPI, Aziz Yanuar, kepada wartawan di gedung DPR RI, Kamis (10/12/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski begitu, Aziz memastikan Rizieq Syihab akan datang ke Polda Metro Jaya jika sudah dalam kondisi baik. Selain itu, Aziz masih akan terus berkoordinasi dengan tim FPI terkait penetapan tersangka ini.

Habib Rizieq Jadi Tersangka, FPI: Sedari Awal Ada Upaya Kriminalisasi

"Insyaallah kalau kondisi yang bersangkutan sudah selesai, insyaallah beliau memenuhi panggilannya. Dan kita melihat kondisi kesehatan dan dua kali saya bertemu pihak penyidik Polda Metro Jaya, penyidik gabungan, alhamdulillah sudah terjadi komunikasi yang baik. Mereka paham kondisi pemulihan Habib Rizieq Shihab dan cukup humanis. Atinya kita apresiasi dari pihak PMJ [Polda Metro Jaya], terutama tim penyidik gabungan yang memeriksa beliau," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Rizieq Syihab.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis.

Polisi Upayakan Penjemputan Paksa Hadirkan Habib Rizieq untuk Diperiksa

Selain Rizieq Syihab selaku penyelenggara acara, Yusri menyebutkan tersangka lain yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara. Selain itu sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.

"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS [Muhammd Rizieq Syihab] sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.

Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya