SOLOPOS.COM - Pemeriksaan senjata api Polres Gunungkidul (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sembilan anggota Polres Gunungkidul harus merelakan senjata api miliknya disita oleh divisi Profesi dan Pengamanan.

Pasalnya, kedelapan polisi itu kedapatan memiliki surat izin memegang atau memiliki senpi yang kedaluarsa. Sementara, seorang petugas kedapatan memiliki masa izin yang akan habis tetap ikut diangkut.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Panit Humas Polres Gunungkidul, Ipda Ngadino usai pemeriksaan senjata menjelaskan, kedelapan anggota tersebut masih bisa
menggunakan senjata tersebut.

Catatannya, mereka harus melakukan tes psikologi ulang. Sementara, satu orang petugas memiliki izin penggunaan yang akan habis. Meski demikian, senjata tersebut tetap ikut diamankan.

“Total ada sembilan senjata yang dikembalikan ke gudang. Untuk bisa menggunakannya, mereka harus melakukan tes ulang untuk memperpanjang izinnya,” katanya, Kamis (28/8/2014).

Ngadino menjelaskan, pemeriksaan senjata it akan berlansung selama 2 hari, yakni Kamis (28/8) kemarin dan Jumat (29/8/2014). Pemeriksaan yang berlansung kemarin, sambung dia, dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya