Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sembilan anggota Polres Gunungkidul harus merelakan senjata api miliknya disita oleh divisi Profesi dan Pengamanan.
Pasalnya, kedelapan polisi itu kedapatan memiliki surat izin memegang atau memiliki senpi yang kedaluarsa. Sementara, seorang petugas kedapatan memiliki masa izin yang akan habis tetap ikut diangkut.
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan
Panit Humas Polres Gunungkidul, Ipda Ngadino usai pemeriksaan senjata menjelaskan, kedelapan anggota tersebut masih bisa
menggunakan senjata tersebut.
Catatannya, mereka harus melakukan tes psikologi ulang. Sementara, satu orang petugas memiliki izin penggunaan yang akan habis. Meski demikian, senjata tersebut tetap ikut diamankan.
“Total ada sembilan senjata yang dikembalikan ke gudang. Untuk bisa menggunakannya, mereka harus melakukan tes ulang untuk memperpanjang izinnya,” katanya, Kamis (28/8/2014).
Ngadino menjelaskan, pemeriksaan senjata it akan berlansung selama 2 hari, yakni Kamis (28/8) kemarin dan Jumat (29/8/2014). Pemeriksaan yang berlansung kemarin, sambung dia, dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB.