SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Senin (2/8/2021), menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.

Seluruh wilayah di DI Yogyakarta dan Bali masuk pada kategori PPKM level 4.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No. 29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemendagri Atur Penguatan 3T & Target Tes Harian Selama PPKM Darurat 
Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah.

Kegiatan nonesensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Kemudian kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berbeda

Namun untuk daerah-daerah yang masuk pada level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.

Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada daerah level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

Inmendagri No. 27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

DI Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diberlakukan di 45 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali 

Sementara itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

Terakhir, Inmendagri No.29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1.

Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya