SOLOPOS.COM - Perwakilan dari 75 pegawai KPK saat melaporkan pimpinan KPK ke Dewas KPK. Pelaporan itu menyusul tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tidak meluluskan penyidik Novel Baswedan Dkk. (Suara.com/Welly Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA - Seluruh pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatasnamakan Indonesia Memanggil 1 sampai 12 menolak hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Hasil TWK itu tidak meloloskan 75 rekan mereka termasuk Novel Baswedan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Mereka menyatakan sikap menolak pimpinan KPK yang menonaktifan 75 pegawai KPK lantaran hanya tidak lulus TWK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Apalagi, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat, tidak termasuk dalam perundang-undangan lembaga antirasuah.

97.000 Data ASN Misterius, Terima Gaji tapi Tak Ada Orangnya

Mereka pun menyampaikan beberapa sikap terkait rekan-rekan 75 pegawai KPK yang kini telah di-nonjob-kan oleh pimpinan KPK.

Pertama, penolakan terhadap keberlakuan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 tersebut.

"Dikarenakan Surat Keputusan tersebut kami anggap tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap dan perintah yang tercantum didalamnya pun tidak dikenal dalam ketentuan kepegawaian KPK," kata surat permyataan yang diterima Suara.com, Senin (24/5/2021).

Pengamat Politik: Terlalu Berisiko Jika Ganjar Tinggalkan PDIP

 

Periksa Pembuat SK

Kedua, meminta kepada pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap KPK menjadi Aparatur Sipil Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada tanggal 04 Mei 2021," dalam keterangan itu.

Ketiga, mereka meminta agar Dewan Pengawas KPK segera memeriksa para pihak yang terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan pimpinan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kini Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi

Keempat, mereka menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dalam dukungannya terhadap 75 pegawai KPK agar tidak dilakukan pemecatan.

Apalagi, Jokowi mengikuti arahan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil gugatan revisi UU KPK nomor 19 Tahun 2019. Di mana, dalam petikannya pegawai KPK yang ingin beralih menjadi ASN jangan sampai dipersulit.

"Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia yang telah menegaskan bahwa proses peralihan Pegawai KPK menjadi bagian dari pegawai aparatur sipil negara seharusnya menaati amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019," ucapnya.

Ganjar-Puan Bersitegang, Sejarah 2014 Jokowi-Mega Terulang

 

Pemberantasan Korupsi

Terakhir, mereka menegaskan sampai saat ini, beragam upaya penghentian kegiatan pemberantasan korupsi telah berulang kali dilakukan oleh berbagai pihak dengan beragam cara.

"Oleh karenanya saat ini kami akan tetap melaksanakan perintah undang-undang untuk tetap melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya