SOLOPOS.COM - Aipda AL saat menjalani prosesi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan di Mapolres Purworejo, Senin (7/11/2022). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, PURWOREJO — Mantan anggota Polres Purworejo yang telah dipecat dari institusi Polri, Aipda AL, akan segera menjalani persidangan atas kasus dugaan tindak asusila berupa perselingkuhan dengan istri anggota TNI. Saat ini, berkas perkara Aipda AL telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan akan segera menjalani persidangan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, membenarkan hal tersebut. Saat ini baik tersangka dan berkas yang ada sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo oleh penyidik Polres Purworejo.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

”Sudah [diserahkan ke kejaksaan] hari Senin [14/11/2022] kemarin siang sebelum pukul 12.00 WIB. Yang bawa penyidik dari Polres [Purworejo]. Penyidiknya ada empat atau lima orang,” ujar Issandi ditanya terkait kasus Aipda AL, dikutip dari laman Murianews.com, Selasa (15/11/2022).

Kini Dipecat Ia menjelaskan, sebelum dinyatakan P-21 berkas tersebut diteliti terlebih dahulu. Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

”Barang bukti yang ada salah satunya adalah pakaian milik Aipda AL dan istri TNI juga ikut diserahkan sebagai syarat kelengkapan,” ungkap Kasi Intel Kejari Purworejo itu.

Baca juga: Apes! Istri Selingkuh saat Ditinggal Tugas ke KTT G20, Kapolres Baubau Dicopot

Setelah melewati tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan, Issandi menambahkan, akan ada langkah selanjutnya yakni pelimpahan ke Pengadilan Negeri Purworejo. Untuk jadwal sidang, nantinya akan ditentukan oleh hakim yang menangani.

”Selanjutnya setelah tahap dua, ini tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab jaksa selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kita masih koordinasi dengan pimpinan, kemungkinan pekan ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purworejo. Kemudian setelah berkas diterima akan ditujuk hakim. Hakim nanti yang menentukan tanggal sidangnya,” jelasnya.

Aipda AL merupakan mantan anggota Polres Purworejo yang digerebek warga saat berada di rumah istri anggota TNI pada Februari lalu. Tak hanya dipecat dari institusi Polri, Aipda AL juga dijerat Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentan Perzinahan. Ia pun diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan.

Baca juga: Dipecat Gegara Asusila, Aipda AL Purworejo Sempat Ajukan Banding

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, menyebut peristiwa perselingkuhan yang menjerat Aipda AL terjadi sejak Februari 2022. Setelah terungkap, kasus itu ditangani Polres Purworejo dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya