SOLOPOS.COM - Ilustrasi aplikasi Whatsapp (The Telegraph)

Polisi sedang menyelidiki grup Whatsapp #2019GantiPresiden yang dibuat oleh Neno Warisman.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri memberikan peringatan keras kepada Titi Widoretno Warisman (Neno Warisman) agar tidak melakukan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat grup Whatsapp bernama #2019GantiPresiden.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto,? mengemukakan ?Kepolisian akan menyelidiki grup Whatsapp tersebut untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Setyo memastikan Polri akan profesional dan memproses secara hukum para admin grup Whatsapp tersebut jika ditemukan adanya pelanggaran dan menjeratnya dengan UU ITE.

“Nanti kita lihat dulu kasusnya seperti apa, karena harus ada dasar hukum dulu kan. Kalau grup WA apakah dia masuk UU ITE apa tidak. Kalau ada masalah makar, harus ada unsur yang dipenuhi. Tidak bisa serta merta,” tuturnya, Selasa (20/3).

Setyo mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan informasi palsu atau hoax melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan. Dia memastikan Kepolisian akan meringkus siapapun yang menyebarkan hoax ke masyarakat yang bertujuan membuat situasi nasional gaduh.

“Saya ingatkan masyarakat penggunaan media sosial harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bermanfaat. Kalau tidak digunakan untuk yang bermanfaat pasti akan menyesal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya